TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) memasuki fase kedua seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sebanyak 504 peserta akan mengikuti ujian yang digelar.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD Kaltara Andi Amriampa menuturkan, seleksi tahap II terbagi menjadi dua lokasi. Pertama mulai 30 April-1 Mei 2025, di Laboratorium Komputer BKD Kaltara, Tanjung Selor dengan jumlah peserta 497 orang.
Terdapat 7 peserta yang berhalangan hadir di Kaltara, tetapi tetap mengikuti ketentuan BKN pada 2 Mei 2025 di Badan Penghubung (Banhub) Provinsi Kaltara di Jakarta.
“Semua jadwal sudah diatur BKN. Peserta di sini berkumpul pada 30 April. Sedangkan rekan-rekan di Jakarta akan melaksanakan ujian pada 2 Mei,” jelasnya, Senin (28/4) lalu.
Untuk menjamin kelancaran proses ujian berbasis komputer, BKD Kaltara menyiapkan dua jalur internet berkecepatan tinggi, yakni Intidata dan Starlink. Ruang ujian telah dilengkapi laboratorium komputer bersih, dengan aplikasi ujian yang dikunci aksesnya oleh tim BKN.
“Persiapan teknis sudah matang. Gedung dan jaringan internet siap, aplikasi ujian pun telah terinstall dan ruangan steril sebelum pembukaan seleksi,” ungkapnya.
Ia menegaskan, tidak ada kuota khusus yang membatasi jumlah peserta di Tanjung Selor. Setiap peserta berhak mengikuti ujian sesuai formasi yang dilamar. Hasil seleksi akan dibagi menjadi tiga kategori.
Lulus Formasi (R3L), peserta yang nilainya memenuhi ambang batas formasi. Lulus Rekening (R3) yakni peserta yang lulus namun belum didaftar formasi. Tidak Lulus (R3), peserta yang belum memenuhi nilai minimal. “Intinya, semua peserta wajib ikut. Siapa pun yang mengikuti seleksi berpeluang besar jika nilai mereka terpenuhi,” tegasnya.
Bagi peserta yang belum mendapatkan formasi, masih terbuka peluang melalui mekanisme optimalisasi. Skema ini akan menata ulang kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat nilai, lalu menyesuaikan sisa formasi yang kosong di instansi. Semua proses administrasi tetap di BKN. Daerah hanya menyiapkan teknisnya saja. Jika ranking peserta memungkinkan, mereka bisa diangkat sesuai kebutuhan instansi.
Hasil seleksi tahap II akan diumumkan sesuai jadwal BKN. Peserta yang dinyatakan lulus formasi akan langsung diusulkan penetapan NIP, sedangkan peserta lain menunggu verifikasi dan kebutuhan jabatan instansi. (kn-2)