Soal PSN KIHI Tanah Kuning-Mangkupadi, Ini Tuntutan Warga Kampung Baru

TUNTUTAN AKSI: Warga Kampung Baru menyuarakan tuntutan terkait persoalan PSN Kawasan Industri Hijau Indonesia di Tanah Kuning-Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur.

Sejumlah tuntutan aksi masyarakat Kampung Baru Menggugat

  1. Pemerintah mengevaluasi kembali mengenai penerbitan HGU PT BCAP serta proses take over menjadi HGB PT KIPI yang tidak melibatkan masyarakat
  2. Pihak perusahaan harus melepaskan lahan-lahan warga yang ditindih oleh HGU/HGB
    3. Pemerintah melindungi sumber penghidupan masyarakat Kampung Baru, menetapkan status pesisir dan laut yang menjadi lintasan kapal tongkang yang dibahas bersama masyarakat
    4. Pemerintah memastikan Kampung Baru tidak dipindahkan atau direlokasi

TANJUNG SELOR – Peringatan Hari Buruh atau May Day menjadi momen bagi puluhan warga Gerakan Kampung Baru Mangkupadi Berjuang (GKBM Berjuang) dan Pemuda Kampung Baru, untuk menyuarakan frustrasi mereka terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI) di Tanah Kuning-Mangkupadi.

Sejak 2021, seluas 7.800 hektare lahan warga di Desa Mangkupadi beralih fungsi dari Hak Guna Usaha (HGU) PT Bulungan Citra Agro Persada (BCAP) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) PT Kalimantan Industrial Park Indonesia (KIPI), untuk pembangunan smelter dan PLTU. Namun hingga kini tidak ada satu rupiah pun ganti rugi atau kompensasi yang diterima masyarakat.

Baca Juga  Belanja Pegawai Pemprov Kaltara Meningkat, Segini Nominalnya...

Staf Advokasi Perkumpulan Lingkar Hutan Lestari (PLHL) Nasrul mengatakan, janji kesejahteraan PSN hanyalah ilusi. Alih-alih menikmati manfaat, warga justru kehilangan lahan perkebunan, terjepit kapal tongkang, dan terancam limbah industri.

“Akses layanan dasar dipersulit, bahkan dana desa dihentikan,” ungkapnya, Kamis (1/5).

Menurut Nasrul, warga yang menolak melepas lahan sering menghadapi intimidasi dan kriminalisasi. Dengan oknum perusahaan dan aparat kepolisian terlibat dalam proses paksa. Di tempat yang sama, Fika yang merupakan warga Kampung Baru, yang tempat tinggalnya jadi kawasan industri mengakui, PT KIPI pernah berjanji membuka lapangan kerja bagi penduduk lokal.

“Kami tak diizinkan bekerja sebelum menyerahkan lahan. Bahkan, karyawan dilarang menyewa rumah di Kampung Baru,” ucapnya.

Larangan ini mematikan ekonomi lokal, warga tak bisa bekerja di perusahaan. Tak bisa membuka usaha, sementara infrastruktur desa terbengkalai karena dana desa dipangkas.

Baca Juga  Perayaan Imlek di Klenteng Tarakan

“Selain perampasan lahan, warga juga menuntut perhatian terhadap pencemaran laut akibat limbah pabrik. Serta kerusakan akses jalan yang parah, sehingga distribusi bahan pokok kian terhambat,” terangnya.

Aksi May Day ini menegaskan pembangunan besar tanpa hadirnya keadilan sosial dan lingkungan hanya akan menghancurkan ruang hidup dan menyengsarakan masyarakat, bukan memajukan mereka.

Usai mengikuti aksi May Day di Tugu Cinta Damai, perwakilan GKBM Berjuang bertemu anggota DPR RI asal Kalimantan Utara, Deddy Sitorus. Pertemuan ini digelar guna menindaklanjuti berbagai keluhan warga terkait PSN PT KIPI di Kampung Baru Mangkupadi. Keluhan warga berkaitan lahan, lingkungan, dan tenaga kerja. Delegasi GKBM Berjuang menyampaikan empat poin utama. Soal perampasan lahan seluas 7.800 hektare sejak 2021 tanpa ganti rugi.

Lalu, pencemaran laut akibat limbah smelter dan kapal tongkang perusahaan. Ketidakserapan tenaga kerja lokal, padahal perusahaan menjanjikan lapangan kerja. Hentinya dana desa untuk pembangunan dan layanan publik selama 3–4 tahun terakhir.

Mendengar aspirasi tersebut, Deddy Sitorus menyatakan akan membahasnya di rapat kerja Komisi II DPR RI, yang menangani agraria dan tata ruang. “Pemerintah daerah tidak bisa diharapkan menyelesaikan masalah PSN ini, termasuk pengesahan HGU atas lahan warga yang bersertifikat SHM. Saya akan bawa persoalan ini ke Komisi II DPR RI dan kementerian terkait seperti ATR/BPN,” tegasnya.

Baca Juga  Polisi Gelar Pra Rekonstruksi

Deddy meminta warga menyiapkan dokumen lengkap surat pernyataan, peta lahan, dan bukti intimidasi sebagai bahan resmi aduan. “Buat saja suratnya, nanti teruskan ke saya. Kita proses bersama,” ujarnya.

Dengan dukungan DPR RI, masyarakat Kampung Baru Mangkupadi berharap penanganan lebih cepat. Persoalan audit status HGU, investigasi pencemaran, dan peninjauan kebijakan tenaga kerja. Rencana pendampingan hukum pun akan dibahas guna menghentikan intimidasi dan memulihkan hak warga atas lahan dan kesejahteraan mereka.

“Warga yang terdampak dapat mengirimkan aduan dan lampiran bukti ke kantor perwakilan Deddy Sitorus di Tanjung Selor atau melalui email resmi DPR RI Komisi II,” pintanya. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini