Larangan Peredaran Unggas Hidup di Area Pasar

DITERTIBKAN: Peraturan pemerintah melarang peredaran unggas hidup di area pasar sehingga harus ditertibkan.

TANJUNG SELOR – Sejumlah pedagang ayam yang berada di Pasar Induk Tanjung Selor yang kerap menjual ayam kampung dalam keadaan masih hidup, harus segera mengosongkan lapak.

Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Bulungan Errin Wiranda, memimpin penertiban yang digelar Jumat (2/5) sekitar pukul 09.00 Wita. Menurut Errin, peraturan pemerintah melarang peredaran unggas hidup di area pasar.

Baca Juga  Waspadai Bencana Hidrometeorologi

“Kami dari Pemkab Bulungan sudah berkoordinasi dengan dinas terkait, bahwa ayam hidup tidak boleh dijual di dalam pasar. Pedagang hanya boleh menawarkan ayam potong yang telah dibersihkan,” ujarnya.

Pedagang ayam sebenarnya telah diberi kesempatan berjualan hingga akhir April. Pihaknya sudah beri waktu dua bulan untuk beradaptasi. Namun, hingga akhir April pedagang masih bisa menjajakan ayam hidup. Tapi memasuki awal Mei ini, kembali ditertibkan.

Baca Juga  Dilidik Polisi, Dugaan Dijual di Atas HET

Meski lapak lama dibongkar, Errin memastikan pemerintah daerah menyediakan lokasi baru yang lebih layak. Bekerjasama dengan Dinas Pertanian bidang peternakan dan pengelola pasar. Pedagang tinggal berkoordinasi dengan bidang peternakan dan operator pasar mengenai tempat dan jam operasional baru.

Lapak ayam yang digusur kini berubah fungsi menjadi area terbuka hijau sesuai masterplan revitalisasi pusat kota. “Kawasan ini akan kita tata kembali sebagai taman kota. Setelah bersih, tinggal dipasang jembatan dan ditanami pepohonan,” terangnya.

Baca Juga  Tingkat Partisipasi Pemilih Dievaluasi

Meskipun anggaran revitalisasi belum pasti pada tahun ini, pemerintah daerah berkomitmen mencari dana untuk pembenahan tahap awal. Dengan penertiban ini, Pemkab Bulungan berharap kebersihan dan kenyamanan pasar meningkat. Serta memenuhi standar kesehatan pangan yang ditetapkan pemerintah. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini