TANJUNG SELOR – Sebanyak 55 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara, Selasa (6/5). Tapi satu CPNS memilih mengundurkan diri mendadak tanpa memberikan alasan.
Penyerahan SK tersebut diberikan langsung Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang, di hadapan jajaran Pemprov dan Kepala Kantor Regional (Kanreg) VIII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Soni Sultana. Gubernur merasa kecewa atas mundurnya satu CPNS tersebut.
Menurutnya, banyak kandidat lain yang berjuang keras untuk meraih kesempatan menjadi aparatur sipil negara (ASN). “Sangat disayangkan. Di luar sana banyak yang berharap bisa lolos dan mengabdi sebagai ASN. Seharusnya keputusan mundur sudah dipikirkan matang sejak awal,” terangnya.
Dia mengatakan, satu CPNS yang mundur untuk formasi jabatan teknis. Disinggung sanksi yang diberikan, menurut Zainal, tidak ada blacklist formal. Namun, instansi akan mencatat tindakan mundur tersebut.
“Mundur bukan berarti masuk daftar hitam. Akan tetapi, kami simpan catatan khusus. Jika yang bersangkutan mendaftar lagi, pasti ada pertimbangan ekstra,” tuturnya.
Ia berpesan agar yang sudah mendapatkan SK harus beradaptasi dengan lingkungan kerja, disiplin tinggi, dan patuh pada semua peraturan ASN. Ini bukan sekadar pekerjaan. Jabatan ini amanah, tunjukkan integritas dan profesionalisme, jangan sampai ada rapor merah.
Gubernur menekankan, agar proses perekrutan selanjutnya lebih matang dan minimkan langkah mundur mendadak. Penyerahan SK CPNS ini menjadi momen penting bagi para abdi negara baru tersebut. Gubernur mengungkapkan, menjadi ASN bukan hanya tentang mendapatkan pekerjaan. Melainkan juga memikul tanggung jawab besar terhadap negara dan masyarakat.
Selamat atas keberhasilan saudara-saudara melewati seluruh tahapan seleksi. Ini bukan akhir, melainkan langkah awal dalam mengabdi kepada bangsa dan negara melalui pelayanan publik di Pemprov Kaltara,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kanreg VIII BKN Soni Sultana mengapresiasi percepatan yang dilakukan Pemprov Kaltara. Menurut dia, dari batas waktu nasional penyerahan SK CPNS hingga 1 Juli 2025, Kaltara mampu mengakselerasi lebih cepat satu bulan.
“Ini bukan proses yang mudah, apalagi CPNS masih berada pada masa percobaan satu tahun. Saat ini statusnya baru 80 persen. Haknya 80 persen, tapi kewajibannya harus 100 persen. Jika tidak patuh pada aturan ASN, bisa dikenakan sanksi,” tegasnya.
Soni menilai, adaptasi lingkungan kerja, loyalitas, dan kinerja akan menjadi indikator penting selama masa percobaan. Para CPNS diminta menjaga perilaku dan menunjukkan komitmen terhadap tugas-tugas kedinasan.
“Lulus dari seleksi yang ketat bukan berarti selesai. Ini tahap awal pengabdian jangka panjang. Jadilah ASN yang profesional, berintegritas, dan membanggakan,” pesannya. (kn-2)