TARAKAN – Polemik terkait penarikan iuran perpisahan siswa di beberapa sekolah di Kota Tarakan mendapat sorotan dari berbagai pihak. Keluhan orang tua yang merasa terbebani dengan biaya pelepasan siswa mendorong Komisi II DPRD Tarakan dan Dinas Pendidikan untuk turun tangan.
Hasilnya, kegiatan perpisahan tetap diperbolehkan, namun harus dilaksanakan secara sederhana dan tanpa mematok biaya yang memberatkan. Kasus ini mencuat setelah salah seorang wali murid menyampaikan keluhan soal iuran yang dianggap terlalu tinggi. Menindaklanjuti laporan tersebut, Komisi II DPRD Tarakan langsung berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik) untuk mengecek kebenarannya.
“Setelah kami dapat laporan itu. Kami sampaikan ke Disdik dan mereka menelusuri di lapangan. Ternyata benar. Lalu Komite Sekolah memutuskan membatalkan kegiatan perpisahan itu. Kami dari Komisi II merekomendasikan agar kegiatan perpisahan bisa tetap dilaksanakan, tapi dengan menunjuk panitia baru yang dikawal oleh pengawas dari Disdik,” ujar Wakil Ketua Komisi II Markus Minggu, Selasa (6/5).
Markus juga menegaskan segala bentuk pungutan tanpa dasar yang jelas adalah dilarang. Namun, jika kegiatan dilakukan melalui rapat bersama antara orang tua, komite, dan sekolah. Maka perlu ada pengawasan langsung dari Dinas Pendidikan agar tidak terjadi penetapan tarif sepihak.
“Yang salah itu ketika ada patokan tarif. Harusnya ada rencana anggaran belanja, dan tidak boleh mematok tarif. Kegiatan juga harus sederhana, seperti yang sudah diatur dalam edaran Disdik,” imbuhnya.
Hal senada disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Tarakan Tamrin Toha. Ia menyebut, kegiatan pelepasan atau penamatan siswa tetap diperbolehkan selama tidak mewah dan tidak memaksa orang tua untuk mengeluarkan biaya besar.
“Pelaksanaan pelepasan siswa kelas 6 atau 9 tetap bisa dilakukan, asal sederhana dan tidak memberatkan orang tua. Tak perlu sampai menyewa hotel, cukup di sekolah dengan fasilitas yang ada. Esensinya adalah kebersamaan anak-anak yang menamatkan sekolahnya,” ungkap Tamrin.
Ia juga menanggapi isu adanya tabungan iuran yang dikumpulkan selama satu tahun. Menurutnya, jika ada wali murid yang tidak ikut menabung sejak awal, bisa jadi merasa keberatan karena harus membayar sekaligus di akhir tahun. Oleh karena itu, pihak sekolah dan komite harus melakukan evaluasi agar kegiatan ini berjalan adil dan transparan.
“Kami sudah kirimkan surat edaran ke sekolah dan komite bahwa perpisahan boleh dilaksanakan, tapi jangan mewah-mewah. Harus mempertimbangkan kemampuan semua orang tua. Kalau ada yang mampu, silakan menyumbang lebih. Tapi yang tidak mampu juga tidak boleh dipaksa,” tegasnya.
Tamrin juga mengingatkan agar semua pihak menyampaikan keluhan secara langsung melalui kanal resmi Dinas Pendidikan, bukan hanya melalui media sosial.
“Selama ini belum ada laporan resmi yang masuk ke kami. Rata-rata hanya beredar di medsos. Padahal kami sediakan link pengaduan di website Disdik, dan kami pasti tindak lanjuti kalau ada laporan masuk,” pungkasnya. (kn-2)