Speedboat Reguler Sementara Berhenti Beroperasi, Karena Ini….

AKTIVITAS TERGANGGU: Beberapa speedboat di Kaltara tidak beroperasi karena belum diperpanjangnya sertifikat keselamatan kapal.

TARAKAN – Sejumlah speedboat reguler di Tarakan terpaksa berhenti beroperasi, akibat belum diperpanjangnya sertifikat keselamatan kapal.

Penyebabnya peralihan kewenangan penerbitan sertifikat dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) ke Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), sesuai Instruksi Menteri Perhubungan Nomor 3 Tahun 2025.

Kebijakan tersebut memindahkan tanggung jawab keselamatan pelayaran dari Ditjen Perhubungan Darat ke Ditjen Perhubungan Laut. Dampaknya, pengurusan sertifikat kapal kini tidak lagi dapat dilakukan di BPTD seperti sebelumnya.

“Peralihan ini bikin bingung antarinstansi. Teman-teman pengusaha juga ragu karena belum tahu pasti prosedurnya. Dulu semua diurus di BPTD, sekarang harus ke KSOP,” kata Sekretaris Gapasdap Kalimantan Utara Bayu Ngari Singal, Rabu (7/5).

Baca Juga  Perketat Barang Impor Bawaan Penumpang

Bayu menjelaskan, sertifikat keselamatan menjadi dokumen krusial yang masa berlakunya hanya tiga bulan. Sertifikat ini menjadi syarat utama untuk penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Walau BPTD masih menerbitkan SPB hingga 30 Desember mendatang, sertifikat keselamatan harus melalui KSOP sejak akhir April lalu.

“Kalau dokumen harus diubah dan kapal harus diukur ulang, itu makan waktu. Kalau banyak kapal tidak bisa berlayar karena sertifikat mati, jelas pelayanan akan terganggu,” ujarnya.

Baca Juga  Potensi Medali di Wushu

Bayu menambahkan, jika tidak ada kejelasan dalam waktu dekat, mogok operasi dari para pengusaha speedboat bukan hal yang mustahil. “Jangan sampai publik yang jadi korban,” keluhnya.

Sementara itu, Kepala KSOP Kelas II Tarakan Anggiat Douglas Silitonga, memastikan pihaknya bersama BPTD terus melakukan koordinasi untuk menyesuaikan dampak perubahan kewenangan tersebut.

“Untuk kapal penyeberangan, SPB masih diterbitkan BPTD sampai akhir tahun. Tapi untuk sertifikat keselamatan speedboat reguler, sudah bisa diurus melalui aplikasi Simkapel,” tegasnya.

Baca Juga  Speedboat Reguler Dikenakan Pajak

Ia menegaskan, setiap kapal harus memenuhi prosedur seperti pemeriksaan fisik dan pengukuran ulang. Sertifikat hanya bisa diterbitkan oleh kantor KSOP tempat kapal berada.

“Kalau kapal belum terdaftar dan belum diukur, maka belum bisa masuk ke sistem. Tapi kami fasilitasi agar transisi ini berjalan lancar. Yang terpenting keselamatan masyarakat pengguna transportasi laut,” pungkasnya. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini