TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) memastikan anggaran untuk program Subsidi Ongkos Angkut (SOA) tetap dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Murni tahun 2025.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kaltara Denny Harianto. Menyikapi adanya informasi sebelumnya yang menyebutkan dana SOA sebesar Rp 3 miliar sempat ditarik akibat efisiensi.
“Anggaran SOA tetap kami anggarkan, dan itu sudah dialokasikan di APBD Murni 2025. Tak ada penarikan atau penghapusan,” tegasnya, Jumat (9/5).
Sebelumnya, muncul kabar dana untuk program vital ini sempat dicoret karena proses efisiensi anggaran. Namun, Denny memastikan alokasi tersebut tetap tersedia dan akan direalisasikan sesuai mekanisme yang berlaku. Pencairan dan pelaksanaan program SOA merupakan kewenangan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, bukan di BKAD.
“Kalau terkait SPD (Surat Penyediaan Dana), itu jelas kewenangannya ada di OPD. Kami di BKAD tidak memiliki akses terhadap rekaman atau proses teknisnya. Semua bisa dilihat. Jam berapa, tanggal berapa, dan menggunakan akun siapa,” jelasnya.
Terkait pelaksanaan SOA, Denny mengingatkan pentingnya pemetaan wilayah yang benar-benar membutuhkan program subsidi transportasi tersebut. Agar tetap sesuai dengan skala prioritas dan kemampuan keuangan daerah. OPD bisa memetakan daerah mana yang paling membutuhkan.
“Jangan sampai tidak tepat sasaran. Kita berbicara skala prioritas, bukan sekadar melanjutkan kegiatan,” imbuhnya.
Ia juga menegaskan realisasi anggaran Rp 3 miliar tidak menunggu Perubahan APBD. Dana tersebut sudah dialokasikan dan bisa digunakan sepanjang pelaksanaan sesuai prosedur. Program SOA merupakan salah satu program unggulan Pemerintah Provinsi Kaltara. Untuk menjamin aksesibilitas dan konektivitas wilayah terpencil melalui subsidi transportasi barang maupun penumpang. (kn-2)