TARAKAN – Pengurusan dokumen kapal speedboat mengalami perubahan. Sesuai Instruksi Menteri Perhubungan Nomor 3 Tahun 2025, kewenangan penerbitan sertifikat keselamatan kapal kini sepenuhnya berada di tangan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).
Hal tersebut menggantikan peran sebelumnya dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD). Hal ini dibahas dalam pertemuan antara pemilik speedboat, KSOP, dan BPTD yang berlangsung Kamis (8/5) lalu. Sekretaris Gapasdap Kaltara Bayu Ngari Singal menjelaskan, pertemuan menghasilkan kesepakatan mekanisme transisi dan langkah-langkah teknis pelaksanaan aturan baru.
“KSOP sekarang menjadi pemegang kewenangan dalam penerbitan surat ukur dan sertifikat keselamatan kapal. Sementara BPTD tetap menjalankan fungsi pengawasan serta menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB),” ujarnya, Jumat (9/5).
Dalam masa transisi ini, kapal yang sebelumnya suratnya dikeluarkan BPTD harus mengajukan ulang ke KSOP. Untuk dilakukan pengukuran ulang sesuai standar yang berlaku. Proses ini sedang berjalan dan melibatkan pengumpulan data kapal oleh perusahaan pelayaran.
Bayu juga menambahkan armada yang sebelumnya sudah menggunakan surat ukur dari KSOP. Hanya perlu memperbaharui dokumen lain tanpa harus melakukan ukur ulang. Namun, ia tak menampik adanya kendala di lapangan. Beberapa kapal sempat tak bisa beroperasi. Karena belum menyelesaikan dokumen baru, dan KSOP tidak dapat mengeluarkan surat sementara demi alasan keselamatan.
Meski demikian, Gapasdap tetap mendukung regulasi ini. Mereka berharap proses transisi berjalan lancar tanpa mengganggu operasional transportasi sungai.
“Kami patuh pada regulasi, dan bersyukur KSOP cukup tanggap serta aktif dalam sosialisasi kepada operator,” pungkasnya. (kn-2)