TARAKAN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tarakan memberikan Remisi Khusus (RK) kepada dua warga binaan pemeluk agama Buddha, dalam perayaan Hari Raya Waisak 2569 BE/2025 Masehi.
Remisi tersebut diserahkan secara simbolis oleh Kepala Lapas Kelas II A Tarakan Jupri, bersama jajaran Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Senin (12/5).
“Remisi diberikan kepada dua narapidana kasus narkotika yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami bersama jajaran Seksi Binadik secara simbolis menyerahkan SK Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2025 kepada dua orang WBP, dengan pengurangan masa pidana selama satu bulan,” ujar Jupri.
Ia menegaskan pemberian remisi ini bukan hanya bentuk penghormatan terhadap hak-hak warga binaan. Tetapi juga sebagai dorongan moral agar mereka terus memperbaiki diri dan siap kembali ke masyarakat. Pemberian RK ini didasarkan pada syarat administratif dan substantif yang telah dipenuhi oleh yang bersangkutan selama berada di dalam lapas.
“Besar harapan kami RK Waisak ini dapat menjadi motivasi bagi para WBP untuk terus berbuat baik dan menyadari kesalahan yang telah lalu. Sehingga dapat menjadi manusia yang berkarakter dan siap kembali ke tengah-tengah masyarakat,” pesannya.
Jupri juga menekankan seluruh proses pemberian remisi dilakukan secara profesional dan tanpa pungutan liar. Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022. Pihaknya menjamin seluruh proses pemberian Remisi kepada para WBP dari tahap usulan hingga terbitnya SK berjalan dengan profesional dan tanpa pungutan biaya.
Remisi merupakan hak warga binaan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Dalam pasal 10 ayat (1) huruf a, disebutkan bahwa remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana bagi narapidana yang memenuhi syarat.
Syarat tersebut meliputi telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan. Serta menunjukkan penurunan tingkat risiko.
“Dengan pemberian remisi ini, Lapas Kelas II A Tarakan kembali menegaskan komitmen. Dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang adil, manusiawi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia,” tuturnya. (kn-2)