Kejari Tarakan Tunggu Instruksi Kejagung

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tarakan, Mohammad Rahman

TARAKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan masih menunggu instruksi resmi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait rencana perbantuan personel TNI dalam pengamanan tugas-tugas kejaksaan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Tarakan, Mohammad Rahman. Menurut Rahman, sejauh ini memang sudah ada nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Agung dan Panglima TNI yang membahas soal perbantuan pengamanan oleh unsur TNI di lingkungan kejaksaan. Namun, pelaksanaan teknis di tingkat kejaksaan negeri masih menunggu arahan lanjutan dari pusat.

Baca Juga  Diduga Terlibat TPPU, Pelaku Kecelakaan Depan Pelabuhan

“Memang beberapa waktu lalu telah dilaksanakan video conference antara Kejaksaan Agung dan Panglima TNI. Di tingkat Kejaksaan Agung sudah ada MoU. Tapi untuk pelaksanaan di tingkat kejari seperti di Tarakan, kami belum menerima petunjuk resmi,” ujarnya, Selasa (13/5).

Ia menambahkan, selama belum ada instruksi lanjutan. Kejari Tarakan belum bisa menerapkan sistem pengamanan yang melibatkan personel TNI. “Ini sifatnya masih penguatan organisasi. Karena belum ada petunjuk teknis, kami belum bisa banyak berkomentar atau melangkah lebih jauh,” jelasnya.

Baca Juga  Di Bandara Berjalan Kondusif

Rahman juga menyebutkan, apabila nantinya pelaksanaan pengamanan ini akan diberlakukan hingga ke tingkat kejari. Maka perlu kejelasan apakah MoU di tingkat pusat bisa langsung berlaku di daerah, atau masing-masing kejari perlu membuat MoU tersendiri dengan instansi TNI setempat, baik TNI AD, AL, maupun AU.

Baca Juga  Satu ABK Belum Ditemukan

“Kami masih menunggu arahan. Apakah nanti kami perlu buat MoU sendiri, atau cukup mengikuti yang di pusat. Semua akan tergantung pada petunjuk dari Kejaksaan Agung,” tandasnya.

Diketahui, pengamanan terhadap institusi kejaksaan ini didasarkan pada Telegram Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada 5 Mei 2025. Isi telegram itu menyatakan TNI mendukung kelancaran dan keamanan dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum. Baik di Kejati yang mengawasi hukum di tingkat provinsi, maupun Kejari yang menangani wilayah kabupaten/kota. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini