TANJUNG SELOR – Kepolisian Daerah (Polda) Kaltara masih lakukan pemeriksaan intensif terhadap dua oknum anggota Polres Tana Tidung, masing-masing berinisial Bripka MA dan Bripda RS, diduga keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu.
Keduanya diamankan oleh tim Polsek Sesayap Hilir saat berada di rumah masing-masing dalam kondisi beristirahat. Meski dalam penggerebekan tidak ditemukan barang bukti sabu, sejumlah barang diamankan karena diduga terkait aktivitas peredaran narkotika.
Menanggapi kasus dugaan dua oknum Polres Tana Tidung tersebut, Kapolda Kaltara Irjen Pol Hary Sudwijanto menegaskan, proses pemeriksaan masih berjalan dan akan ditangani secara profesional serta tanpa kompromi.
“Kami lakukan pendalaman. Jika terbukti, akan ditindak tegas tanpa pandang bulu. Tak ada toleransi bagi anggota yang terlibat narkoba,” tegasnya, Rabu (14/5).
Dikatakan Kapolda, telepon genggam milik Bripka MA dan Bripda RS telah dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polri di Surabaya. Untuk ditelusuri isi percakapan dan data digital yang dapat memperkuat dugaan keterlibatan keduanya.
“Kami sedang menunggu hasil dari Labfor. Di sisi lain, pemeriksaan juga mencakup tes dari Bidokes Polda Kaltara dan unit terkait lainnya,” ungkapnya.
Polda Kaltara akan memberikan sanksi tegas sesuai pelanggaran yang dilakukan. Jika terbukti melanggar hukum, pelanggaran kode etik kepolisian, maupun peraturan ASN, keduanya akan dijatuhi hukuman disiplin hingga pidana.
“Apabila unsur pelanggaran hukum terpenuhi, baik secara etik maupun secara pidana akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius institusi kepolisian di Kaltara sebagai bagian dari upaya membersihkan tubuh Polri dari oknum yang menyalahgunakan wewenang. Terutama dalam kasus narkoba yang menjadi musuh bersama.
“Polda Kaltara berkomitmen untuk menyampaikan hasil penyelidikan secara terbuka kepada publik begitu prosesnya tuntas,” tuturnya.
Seperti diketahui, penangkapan terhadap kedua oknum anggota Polres Tana Tidung dilakukan tim Polsek Sesayap Hilir. Kapolres Tana Tidung AKBP Adi Nugroho melalui Kasat Resnarkoba AKP Deny Mardianto membenarkan penangkapan tersebut.
“Polres hanya memberikan backup. Penyidikan dilakukan oleh Polsek agar tidak ada intervensi, tetapi tetap bersinergi dengan Propam,” ujarnya, Selasa (13/5).
Kapolsek Sesayap Hilir, Ipda Dedy Timang mengatakan, penangkapan bermula dari penggerebekan terhadap tiga warga sipil berinisial SR, RD, dan IS di Desa Sepala Dalung sekitar pukul 22.00 Wita, pada Rabu (7/5). Dari ketiganya, polisi mengamankan 10 paket sabu siap edar. Salah satu pelaku mengaku mendapat barang tersebut dari dua oknum polisi.
“Berdasarkan pengakuan itu, Polsek segera melakukan pengembangan dan mengamankan Bripka MA dan Bripda RS pada Kamis (8/5) sekitar pukul 01.00 Wita. Penangkapan dilakukan setelah kami berkoordinasi dengan pimpinan. Penindakan dipimpin langsung oleh Wakapolres dan dilakukan sekitar tiga jam setelah penangkapan pertama,” jelasnya.
Seluruh terduga pelaku telah dibawa ke Polda Kaltara untuk penyidikan lebih lanjut, mengingat Polres Tana Tidung tidak memiliki fasilitas rumah tahanan dan untuk menjamin keamanan proses hukum. Tiga warga sipil telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara dua anggota polisi masih berstatus saksi karena baru satu pengakuan yang mengaitkan mereka secara langsung. (kn-2)