TARAKAN – Persidangan kasus peredaran sabu seberat 74 kilogram yang menjerat konten kreator asal Tarakan, Daniel Costa, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tarakan, Kamis (15/5).
Dalam persidangan terbaru, sejumlah saksi dihadirkan. Termasuk warga binaan dari Lapas Palu yang memberikan kesaksian melalui online. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedy Franky menyebut, empat saksi dijadwalkan dalam sidang tersebut. Dua hadir secara virtual, dan dua lainnya keterangannya dibacakan.
Salah satu yang dibacakan keterangan Rizky, saksi yang disebut pernah diperintah oleh Shalom untuk menunggu kiriman sabu, namun menolak.
“Kita pastikan Rizky sudah diperiksa secara sah. BAP-nya ditandatangani dan telah disumpah. Jadi pembacaan keterangannya sah meski ia tidak hadir,” jelas Dedy.
Menurutnya, ada keterkaitan antara para terdakwa karena berasal dari lingkungan yang sama di Tarakan, bahkan teman sejak kecil. Keterangan Rizky menyebut mengenal ketiga terdakwa.
Jaksa juga menanggapi pencabutan BAP oleh Shalom dalam sidang. Menurutnya, alasan pencabutan karena intimidasi tidak berdasar. Jaksa menambahkan agenda selanjutnya pemeriksaan para terdakwa yang akan saling bersaksi.
“Pemeriksaan dilakukan di Lapas Palu, lokasi terbuka yang diawasi petugas. Jadi sulit membayangkan ada tekanan fisik,” imbuhnya.
Penasehat Hukum terdakwa Desy dan Shalom, Dedy Gud Silitonga SH, MH, mengkritik proses pemeriksaan yang dinilai melanggar KUHAP. Ia menegaskan pencabutan BAP oleh Shalom sah. Karena dilakukan tanpa pendampingan hukum dan dalam tekanan.
“Shalom mencabut BAP pertama karena ada tekanan fisik. Dia mengaku dipukul dan tidak didampingi pengacara. Itu sudah pelanggaran. Dia hanya diminta tanda tangan tanpa dibacakan isi BAP-nya. Ini tidak sah secara hukum,” katanya.
Terkait saksi Rizky, pihaknya mempertanyakan kenapa tidak dihadirkan langsung. Menurutnya Rizky dihadirkan supaya bisa diklarifikasi langsung. Jangan sampai keterangannya juga diberikan di bawah tekanan.
Ia juga menilai kliennya, Daniel Costa tidak terbukti terlibat aktif dalam perkara ini. Sebab tidak ada satu pun saksi yang menyebut Daniel sebagai pelaku atau yang turut serta dan rekening pengiriman sabu pun bukan atas nama Desy.
Menurutnya, aktor utama dalam kasus ini adalah SB80 yang diidentifikasi sebagai Burhan, bersama pasangannya Eka Susanti. Sebab rekening dan kendaraan atas nama mereka. Bukan Shalom, terdakwa Widi, Ari atau Daniel.
Pihak kuasa hukum juga berencana menghadirkan saksi verbal, termasuk penyidik, untuk membuktikan dugaan pelanggaran prosedur dan intimidasi dalam pemeriksaan awal. Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda saling bersaksi antar terdakwa. Serta kemungkinan kehadiran saksi verbal dari pihak kepolisian.
Diberitakan sebelumnya, Polda Kaltara mengamankan salah satu terdakwa di Pelabuhan Kayan Enam Tanjung Selor, 23 Oktober 2024. Sementara Daniel Costa merupakan hasil pengembangan kepolisian. Sabu dengan berat 74 kilogram itu rencananya akan diedarkan di wilayah Sulawesi. Diduga, sabu tersebut berasal dari wilayah Tarakan dan baru tiba di Tanjung Selor. (kn-2)