TANJUNG SELOR – Penyesuaian tarif air bersih Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Danum Benuanta mulai berlaku Juni 2025. Sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan, perluasan jaringan, kontinuitas (keberlanjutan) hingga menjadikan Perumda yang professional dan mandiri.
Penyesuaian tarif air yang mulai diberlakukan bulan depan sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bulungan Nomor 100.3.3.2/245 Tahun 2025 tentang Penetapan Tarif Air Perumda Danun Benuanta.
“Layanan distribusi air bersih Perumda Danum Benuanta yang hampir 10 tahun tidak pernah penyesuaian tarif. Sehingga dengan kondisi saat ini perlu dilakukan penyesuaian dari Rp 2.500 menjadi Rp 3.500 per meter kubik,” terang Direktur Perumda Air Minum Danum Benuanta Eldiansyah, Jumat (16/5).
Hal tersebut dilakukan, untuk meningkatkan cakupan pelayanan. Termasuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan pada pelanggan. Dengan skema tarif baru, PDAM menargetkan pendapatan meningkat dari Rp 27 miliar menjadi Rp 37 miliar per tahun. Sehingga mampu mencetak laba bersih sekitar Rp 7 miliar.
Selama ini, sebagian besar operasional PDAM masih mengandalkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bulungan, serta bantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Dengan adanya penyesuaian tarif, ke depan Perumda Danum Benuanta dapat mandiri dalam membiayai operasional, perluasan jaringan, meningkatkan kualitas dan kontinuitas layanan,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, dirinya berharap agar pelanggan PDAM Bulungan dapat menghemat air. Agar tidak melebihi standar pemakaian yang ditetapkan Permendagri 0 sampai 10 kubik yang mendapat subdisi. Pemakaian di atas 10 kubik tentu tidak mendapat subsidi, sesuai ketetapan Permendagri masuk dalam tarif non subsidi atau tarif progresif.
Dia juga menjelaskan, usulan tarif batas atas, standar pemakaian air 10 meter kubik per Kepala Keluarga (KK) per bulan atau 60 liter per orang dalam sehari. Serta pendapatan/pengeluaran Rumah Tangga (RT) per bulan untuk memenuhi kebutuhan Dasar Minimum Atas Air, tidak melampaui 4 persen dari Upah Minimum Provinsi atau Kota (UMP/K) di Kaltara.
Dengan Upah Minimum Kabupaten Bulungan tahun 2024 Rp 3.362.895,51 per bulan hasil perhitungan Tarif Batas Atas didapat besarannya Rp 134.515,82 per bulan. Atau besaran Tarif Batas Atas Rp 13.452 per meter kubik (daya mampu bayar masyarakat membayar air).
Menurut dia, sejak tahun 2000 sampai 2024 Perumda Air Minum Danum Benuanta baru melakukan penyesuaian tarif sebanyak 2 kali. Tahun 2008 sampai dengan 2016 tarif dasarnya Rp1.480 sesuai SK Bupati Nomor:229/K- IV/500/2008 tentang Penetapan Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bulungan. Dengan pemakaian 0 –10 meter kubik diharga Rp 20.000.
Tahun 2016 sampai dengan 2024 tarif dasarnya Rp 2.500, sesuai SK Bupati Nomor:643/K- XI/500/2016 tentang Penetapan Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bulungan dengan pemakaian 0 – 10 meter kubik dengan harga Rp.40.000.
“Karena sudah hampir 10 tahun tidak ada penyesuaian tariff. Sehingga sesuai SK Bupati Bulungan Nomor 100.3.3.2/245/2025 tentang Penetapatan tarif Air Minum pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Danum Benuanta. Dengan tarif dasar Rp 3.500 dengan pemakaian 0–10 M3 dengan harga Rp.50.000,” ujarnya.
Hal tersebut berdasar pada penetapan tarif batas bawah dan tarif batas atas air minum bagi BUMD Penyelenggara SPAM dalam Wilayah Kalimantan Utara Tahun 2024 oleh Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.498/2023. Sebagai implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum yang menetapkan nilai tarif dasar/batas bawah untuk Kabupaten Bulungan sebesar Rp 6.640 per meter kubik.
Berdasarkan hasil evaluasi kinerja tahun 2023 oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara. Tarif yang berlaku menghasilkan rata-rata tarif/harga jual senilai Rp 5.519/m3. Tarif tersebut dalam kondisi Non FCR (tidak dapat menutupi biaya secara penuh).
“Mencermati selisih kekurangan tarif batas bawah Rp 6.640 meter kubik dengan tarif rata-rata Rp 5.519 per meter kubik tersebut sebesar Rp 1.121 per meter kubik. Sehingga sangat perlu dilakukan penyesuaian tarif,” tegasnya.
Penyesuaian tarif dilakukan agar nilai batas bawah dapat dipenuhi dengan skenario penyesuaian tarif dasar (pemakaian air 10 m³/bulan) dan penyesuaian terhadap penggunaan air di atas kebutuhan dasar (lebih dari 10 m³/bulan). Dengan perubahan faktor kali lebih besar dari tarif yang berlaku saat ini.
“Pada penyesuaian ini pengguna kebutuhan dasar air untuk rumah tangga membayar dari Rp 40.000 menjadi Rp 50.000 per bulan. Naik sekitar Rp 1.000 per meter kubik,” sebutnya.
Dirinya berharap adanya subsidi, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan kurang mampu. (kn-2)