TARAKAN – Proyek pembangunan Kanal Antarmoda Bandara Juwata Tarakan yang menelan anggaran miliaran rupiah kini tengah diselidiki oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan.
Proyek yang sempat digadang-gadang menjadi infrastruktur penunjang transportasi ini justru diduga mangkrak di tengah jalan. Kejari Tarakan telah meningkatkan status penanganan kasus ini ke tahap penyidikan sejak 6 Agustus 2024. Kepala Seksi Intelijen Kejari Tarakan Mohammad Rahman mengungkapkan, penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut saat ini masih berlangsung.
“Sprindik (surat perintah penyidikan) terakhir diperbarui pada 28 Oktober 2024. Hingga saat ini belum ada penetapan tersangka,” ujar Rahman, Minggu (18/5).
Dalam penyidikan, ada sembilan orang telah dimintai keterangan. Mereka terdiri dari pejabat pelaksana proyek, seperti PPK, PPTK dari Dinas PUPR Kaltara, Ketua Pokja, pengawas lapangan, hingga Direktur Utama PT Swab Plan Trialindo, selaku kontraktor pelaksana.
“Kami juga bekeejasama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung potensi kerugian negara. Permintaan resmi ke BPKP diajukan sejak 27 Juni 2024, dan ekspos perkara telah dilakukan pada 4 Juli 2024,” sebutnya.
Namun, hingga kini hasil audit kerugian negara belum diterima karena BPKP masih menelaah sejumlah bukti. Di sisi lain, Kejari Tarakan turut melibatkan tenaga ahli dari Universitas Borneo Tarakan (UBT). Untuk menghitung estimasi fisik proyek, guna menelusuri adanya kemungkinan penyimpangan dari sisi teknis konstruksi.
“Fokus kami saat ini apada dugaan penyimpangan pekerjaan fisik. Masih menunggu hasil kajian ahli,” tegasnya.
Perkiraan nilai proyek pembangunan kanal yang ditangani selama lima tahap disebut-sebut mencapai Rp 44 miliar. Kejaksaan kini menelusuri lebih lanjut untuk memastikan status proyek, apakah hanya tertunda atau benar-benar mangkrak.
“Nantinya, bila diperlukan akan dilakukan pemanggilan saksi tambahan,” pungkas Rahman. (kn-2)