TANJUNG SELOR – Penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kaltara memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltara mengungkap adanya indikasi aliran dana lebih dari Rp1 miliar yang masuk ke sejumlah rekening pribadi.
Temuan tersebut merupakan hasil dari pemeriksaan intensif terhadap 34 saksi yang telah dimintai keterangan oleh tim penyidik bidang pidana khusus. Meskipun belum merinci siapa saja yang menerima aliran dana. Kejati memastikan penyidikan terus berlanjut dan akan segera diumumkan secara resmi.
“Kalau aliran dananya itu lebih dari satu miliar rupiah. Nanti kami sampaikan ke siapa saja. Yang jelas ada ke beberapa orang,” beber Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltara Nurhadi, Selasa (20/5).
Dalam keterangannya, Nurhadi mengakui, masih melengkapi berbagai dokumen penting dan keterangan tambahan untuk memperkuat permintaan audit resmi kerugian negara. Proses audit hingga kini masih terkendala pada kelengkapan laporan dari ahli konstruksi.
Menurutnya, laporan tersebut perlu diperbaiki agar dapat menjadi bahan dalam ekspose lanjutan bersama auditor. “Kami masih periksa bukti, kumpulkan keterangan saksi, dan segera permintaan bantuan audit kerugian negara. Setelah itu baru bisa ditetapkan siapa tersangka utamanya,” jelasnya.
Nurhadi menegaskan, penetapan tersangka nantinya akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai hasil audit dari lembaga resmi yang berwenang menghitung kerugian negara.
“Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai aturan. Siapa pun yang terbukti bertanggung jawab akan diproses,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut proyek pembangunan lembaga strategis yang bertugas mengembangkan kapasitas aparatur sipil negara di Kaltara. Harus ada tindak tegas dari aparat penegak hukum, terutama dalam menindaklanjuti temuan aliran dana mencurigakan yang telah terdeteksi.
“Kami memastikan dan akan terus memberikan perkembangan terbaru kepada publik dan media terkait penanganan kasus ini,” tutupnya. (kn-2)