Tiga Napi Narkoba Dipindah ke Lapas Balikpapan

PEMINDAHAN WARGA BINAAN. Tiga warha binaan tiba di Bandara Juwata Tarakan sebelum dibawa ke Balikpapan, Jumat (16/5) lalu.

TARAKAN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tarakan memindahkan tiga orang warga binaan ke Lapas Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis (15/5) malam lalu.

Ketiganya diketahui merupakan narapidana kasus narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), dan satu di antaranya disebut-sebut memiliki kaitan dengan kasus yang menyeret istrinya di Balikpapan. Pemindahan dilakukan berdasarkan surat perintah dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) yang diterima pihak Lapas pada Kamis sore, dan langsung dieksekusi pada malam harinya.

“Kamis malam kita melakukan penjemputan berdasarkan surat perintah dari Ditjen PAS. Penjemputan kita laksanakan malam itu juga dan dititipkan sementara di Polres Tarakan, sebelum dipindahkan ke Lapas Balikpapan keesokan paginya,” ujar Kasubsi Registrasi Lapas Kelas II A Tarakan Praditya Panji Utama.

Baca Juga  Petahana Terima B1-KWK Hanura

Ia menjelaskan, pemindahan ini merupakan bagian dari program pembinaan lanjutan serta upaya mengurangi overkapasitas di Lapas Kelas II A Tarakan. Ketiga narapidana tersebut masing-masing berinisial UD, AA, dan AS.

“Mereka dipindahkan untuk pembinaan lanjutan. Di surat dinyatakan secara jelas bahwa mereka dipindah ke Balikpapan untuk pembinaan yang lebih baik. Jumlahnya tiga orang,” jelasnya.

Baca Juga  Tiga Peserta PPPK Absen

Meski pemindahan ini dilakukan malam hari, namun situasi di dalam lapas tetap berjalan kondusif. Ketiga narapidana juga disebut tidak melakukan perlawanan saat proses pemindahan.

“Tidak ada penolakan, hanya sempat kaget saja. Tapi setelah kita sampaikan secara persuasif, mereka bisa menerima,” ungkapnya.

Ketiganya merupakan narapidana narkotika. AS diketahui memiliki total vonis 45 tahun dari empat putusan berbeda. Sementara AA 5 tahun masa tahanan dan UD menerima 16 tahun masa tahanan. UD juga disebut sempat dihubungi oleh pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim karena terkait penangkapan istrinya di Balikpapan.

Baca Juga  Kampung Timbunan Kembali Jual Sabu

“Untuk UD memang ada informasi dari BNNP Kaltim soal penangkapan istrinya. Tapi kami tidak bisa mengonfirmasi lebih lanjut,” ungkapnya.

Diketahui, AS merupakan warga binaan yang telah beberapa kali berpindah lapas. Sebelumnya ia berada di Rutan Samarinda, lalu Lapas Samarinda, dilanjutkan ke Lapas Bontang. Sebelum akhirnya ke Tarakan dan kini ke Balikpapan.

“AS ini kami terima dari Lapas Bontang karena ada sidang lanjutan di Tarakan. Selama di sini tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh ketiga warga binaan tersebut,” tuturnya. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini