TARAKAN – Menjelang Hari Raya Iduladha, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kalimantan Utara (Kaltara) turut memperketat pengawasan terhadap pemasukan daging beku ke wilayah Tarakan dan sekitarnya.
Ketua Tim Kerja Balai Karantina, drh Budi Setiawan mengatakan, seluruh produk daging beku yang masuk harus melalui prosedur karantina yang ketat, termasuk pemeriksaan suhu dan kondisi kemasan.
“Daging beku resmi yang masuk ke Kaltara, umumnya berasal dari Jawa seperti domba dan tulangan sapi. Semua dilengkapi sertifikasi karantina dari daerah asal,” ujar Budi, Senin (19/5) lalu.
Ia menambahkan, prosedur karantina berlaku sesuai dengan Surat Edaran Kepala Badan Karantina Indonesia Nomor 620. Terkait kewaspadaan terhadap penyakit mulut dan kuku. Budi menjelaskan, meskipun terjadi peningkatan kebutuhan daging jelang Iduladha, pemasukan daging beku tidak menunjukkan lonjakan signifikan. Pengawasan juga mencakup produk ayam beku, yang kebanyakan masuk dari Surabaya.
“Yang paling banyak tetap hewan hidup, bukan daging beku. Karena distribusinya lebih ke hotel atau rumah makan. Masih ada pemasukan ayam beku dari timur, dan tetap melalui proses karantina. Kami cek sanitasi, kemasan utuh, dan yang paling penting, memastikan rantai dinginnya tidak terputus. Suhu penyimpanan harus tetap antara 1–4 derajat celsius,” jelasnya.
Terkait produk daging beku yang berasal dari Malaysia, Budi menegaskan sebagian besar masuk melalui jalur tidak resmi. Untuk itu, pihak karantina bekerjasama dengan TNI dan kepolisian dalam penindakan.
“Kami temukan ada daging beku dari Malaysia di beberapa toko. Itu kebanyakan masuk lewat jalur ilegal, bukan pelabuhan resmi. Kalau ditemukan, bisa langsung dimusnahkan atau diproses hukum,” tegasnya.
Di Pelabuhan Internasional Malundung Tarakan, pengawasan juga diberlakukan ketat terhadap barang bawaan penumpang dari Tawau, Malaysia. Sesuai Peraturan Kepala Badan Karantina Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 tentang Jenis Komoditas Wajib Periksa Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, produk hewan hanya boleh dibawa maksimal 2 kilogram dan harus memenuhi syarat kelayakan.
“Produk seperti daging babi sama sekali dilarang karena di Malaysia masih terjadi wabah African Swine Fever (ASF). Kami langsung tahan dan musnahkan bila ditemukan,” tegas Budi. (kn-2)