TARAKAN – Seorang juru parkir (jukir) tak berizin di Kota Tarakan diamankan polisi karena kedapatan membawa senjata tajam jenis badik saat operasi Siaga Premanisme berlangsung.
Pelaku berinisial ZS (42) ini ditangkap pada Senin (19/5) pekan lalu, saat patroli dilakukan oleh Satgas Anti Premanisme Subnit Resmob Satreskrim Polres Tarakan di kawasan Jalan Yos Sudarso.
“Dari hasil pemeriksaan, senjata tajam itu disimpan di dalam tas milik pelaku. Saat ditanya, pelaku mengaku membawa badik untuk menjaga diri,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Ridho Pandu Abdillah, Jumat (23/5).
Pelaku diketahui kerap beroperasi sebagai jukir liar di lokasi tersebut. Atas kepemilikan senjata tajam tanpa izin, ZS dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Darurat Tahun 1951.
Penemuan ini menjadi bagian dari hasil Operasi Siaga Premanisme yang berlangsung sejak 15 hingga 23 Mei 2025. Dalam kurun waktu tersebut, sebanyak 41 orang diamankan oleh tim gabungan Satreskrim Polres Tarakan. Termasuk enam buruh yang tidak terdaftar di Pelabuhan Tengkayu I Tarakan.
“Seluruhnya kami beri pembinaan. Mereka juga kami minta membuat pernyataan agar tidak kembali meresahkan masyarakat,” jelasnya.
Sejumlah titik rawan aktivitas jukir tak berizin yang menjadi sasaran operasi antara lain Jalan Yos Sudarso, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Niaga, Jalan Slamet Riyadi, dan kawasan Pelabuhan Tengkayu I Tarakan.
Tidak hanya penindakan, pihak kepolisian juga bekerja sama dengan Dirkrimum Polda Kaltara melalui Subdit III Jatanras dalam memberikan pembinaan kepada 25 jukir tak berizin. Dalam kegiatan tersebut, para jukir diberi pelatihan cara kerja parkir yang sesuai aturan dan diimbau untuk tidak memaksa pengendara memberikan uang.
“Kami juga menerima banyak laporan dari masyarakat bahwa beberapa jukir memaksa pengendara untuk bayar. Ini yang terus kami tertibkan,” tegasnya.
Ridho pun mengingatkan masyarakat agar tidak melayani atau memberi uang kepada jukir liar. Jika masyarakat menemukan hal tersebut, diharapkan melapor ke pihak kepolisian atau call center 110. (kn-2)