TARAKAN – Sidang praperadilan kasus dugaan illegal fishing di Pengadilan Negeri Tarakan memasuki tahap akhir. Pada Jumat (13/6), kedua belah pihak, baik pemohon maupun termohon, telah menyerahkan berkas kesimpulan.
Putusan akan dibacakan oleh hakim tunggal pada Senin (16/6) mendatang. Kuasa hukum pemohon, Sinar Mappanganro mengatakan, sidang praperadilan yang berlangsung selama hampir sepekan telah melalui berbagai tahapan, termasuk pembuktian dari kedua pihak.
“Nanti keputusannya hari Senin. Jadi setelah kesimpulan hari ini, agenda selanjutnya itu pembacaan putusan hari Senin. Ini akhir dari proses rangkaian beracara selama kurang lebih enam hari,” ujarnya.
Pihaknya berharap permohonan praperadilan yang diajukan dapat dikabulkan oleh hakim. Menurutnya, harapan tersebut wajar bagi setiap pencari keadilan yang menggugat tindakan hukum.
“Ya mudah-mudahan, setiap orang yang mengajukan permohonan pasti harapannya itu. Dikabulkan? Iya, harapannya seperti itu,” tuturnya.
Lebih lanjut, Sinar menjelaskan kliennya, Muhammad Sabiri, telah dikeluarkan dari tahanan dengan jaminan keluarga. Ia menyebut, permintaan penangguhan penahanan tersebut dilakukan tanpa pendampingan hukum. Karena pihak termohon tidak menginginkan kehadiran kuasa hukum dalam proses tersebut.
“Buat kami tidak ada masalah. Yang penting klien kami keluar dari tahanan, apalagi ini kan tahanannya tidak ada jangka waktunya,” tegasnya.
Terkait masa penahanan, Sinar menyebut aturan dari PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) yang menyatakan bahwa masa penahanan selama penyidikan maksimal 30 hari, terdiri dari 20 hari ditambah 10 hari. Namun, ia mengaku tidak menemukan dasar pasal yang jelas dalam Undang-Undang Perikanan.
Saat ini, Muhammad Sabiri sementara tinggal bersama keluarganya di daerah Juata sambil menunggu hasil keputusan dari praperadilan. Disinggung kemungkinan jika permohonan tidak dikabulkan, Sinar menyatakan siap melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sekarang dia beraktivitas dulu di Juata, bersama keluarganya, sampai keputusan pengadilan nanti keluar. Kalau tidak dikabulkan, kembalilah ke pokok perkara. Tapi kami siap saja,” tegasnya.
Sementara itu, pihak termohon dari Stasiun PSDKP Tarakan enggan menanggapi sidang praperadilan. (kn-2)