TARAKAN – Petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP Tarakan, TNI/Polri, BNN Tarakan, Dinas Pariwisata Tarakan dan Dinas Penanaman Modal-Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Tarakan, lakukan razia di indekos dan hotel, Sabtu (27/4) malam.
Alhasil, dari razia gabungan tersebut mengamankan 11 orang. Razia ini digelar merujuk pada Perda Nomor 21 Tahun 2000 tentang Larangan Perbuatan Asusila, Perda Nomor 5 Tahun 2007 tentang Peraturan Penyelanggaraan Rumah Sewa dan Kamar Sewa dan Perda Nomor 9 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan.
Kepala Seksi Pembinaan Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Tarakan Rohimansyah menjelaskan, lebih dulu menyasar losmen, homestay, dan hotel kelas melati. Diduga tempat tersebut kerap dijadikan praktik asusila.
Adapun lokasi yang sempat disasar, diantaranya hotel di Jalan Kusuma Bangsa, Jalan Imam Bonjol, Jalan Jenderal Sudirman dan hotel di Jalan Yos Sudarso. “Kami sasar semalam 9 titik. Ada 11 orang, diantaranya pasangan, 4 orang sisanya tidak memiliki identitas (KTP),” ujarnya, Minggu (28/4).
Dari 11 orang tersebut terdapat diantaranya yang bukan domisili Tarakan. Adapun tindak lanjut dari temuan, akan dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Tarakan.
Sementara, untuk sepasang kekasih yang diduga melanggar asusila ditemukan di salah satu hotel di Jalan Kusuma Bangsa, Jenderal Sudirman dan Yos Sudarso. Pihaknya menduga kuat terjadi pelanggaran asusila, lantaran sejoli yang ditemukan mengaku bukan suami istri dan berada di dalam kamar hotel.
“Yang jelas kami temukan dalam kamar, posisinya itu ya saat petugas datang mau tidak mau mereka harus keluar. Kami tanyakan kepentingannya, hubungannya tidak ada keterikatan suami istri, lalu kami bawa ke kantor,” ungkapnya.
Selain itu, petugas dari BNN juga melakukan tes urine pada pengunjung yang ada di Hotel Jaguar. Terdapat sekitar 5 orang yang diperiksa dengan hasil negatif Methaphetamine. “Itu pengunjung yang ada di sekitar TKP, dari teman-teman BNN yang melakukan pemantauan langsung untuk di tes urine,” imbuhnya.
Dari keseluruhan Tipiring yang akan diterima oleh pelaku, pihaknya mengacu terhadap Perda Nomor 21 tahun 2000 tentang Larangan Perbuatan Asusila dengan ancaman pidana 6 bulan kurungan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5 juta. “Dijadwalkan hari Senin (besok) sidangnya. Kalau ada perubahan nanti dari Pengadilan yang mengatur,” pungkasnya. (kn-2)