Lahan Pemakaman Nasrani Segera Dibebaskan

MENCARI SOLUSI: Pembebasan lahan nasrani kembali dibahas bersama anggota DPRD Tarakan.

TARAKAN – Komisi I DPRD Kota Tarakan kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan, guna menyelesaikan persoalan pembebasan lahan pemakaman Nasrani di Kelurahan Juata Laut, Tarakan Utara.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Tarakan ini menunjukkan progres signifikan terhadap penyelesaian persoalan yang telah berlarut selama satu dekade. RDP dihadiri berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkim), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Badan Pertanahan Nasional (BPN), unsur kecamatan dan kelurahan, serta warga terdampak. Sento, pemilik lahan utama yang menjadi objek pembebasan, turut hadir dalam rapat tersebut.

Ketua Komisi I DPRD Tarakan Adyansa menyampaikan, RDP ini bertujuan menyelesaikan secara tuntas konflik lahan yang berdampak pada masyarakat dan aktivitas pemakaman Nasrani di wilayah tersebut.

Baca Juga  Jadikan Kawasan Wisata Sejarah dan Religi

“Mudah-mudahan permasalahan ini bisa terselesaikan, agar masyarakat dapat menggunakan lahan pemakaman dengan tenang dan pemilik lahan juga memperoleh haknya,” kata Adyansa.

Ia menegaskan, DPRD akan terus memantau kelanjutan proses ini hingga penganggaran dana pembebasan masuk dalam APBD Perubahan. Politisi PKS itu mengungkapkan optimismenya setelah pemilik lahan menyatakan kesiapan menerima hasil taksiran dari tim apresial.

“Alhamdulillah, sudah ada titik terang. Pemilik tanah siap menerima berapa pun nilai yang ditentukan dari hasil taksiran nanti,” tambahnya.

Kepala Disperkim Tarakan Edy Susanto menjelaskan, hasil pengukuran ulang menunjukkan lahan milik Sento yang akan dibebaskan seluas 1.270 meter persegi. Sebelumnya, luas yang diperkirakan mencapai 2.270 meter persegi, namun 1.000 meter persegi di antaranya ternyata telah dialihkan oleh pemilik kepada pihak lain.

Baca Juga  Usulan Pembentukan Desa Baru Masih Tunggu Pencabutan Moratorium

“Kami lakukan penelusuran ulang atas luasan tanah Pak Sento yang telah dipakai untuk pemakaman. Hasilnya kini lebih akurat dan akan segera kami laporkan kepada Wali Kota untuk dimasukkan dalam APBD Perubahan,” jelas Edy.

Setelah luasan ditetapkan, proses penilaian harga akan dilakukan oleh konsultan independen atau tim apresial yang ditunjuk.

Sementara itu, Plt Kepala DLH Tarakan Fandariansyah menyoroti pentingnya peningkatan akses jalan menuju lokasi pemakaman. Ia menyebut selama ini masyarakat kesulitan karena kondisi medan yang terjal dan tidak layak dilalui.

Baca Juga  Penanganan Stunting Tuai Sorotan

“Kami berharap, sembari proses pembebasan tanah berjalan, akses jalan menuju lokasi pemakaman juga mulai dibenahi agar masyarakat tidak kesulitan saat membawa jenazah,” ujarnya.

Pemilik lahan, Sento, menyambut baik hasil RDP. Ia menyampaikan rasa terima kasihnya kepada seluruh pihak yang telah membantu memperjuangkan haknya selama 10 tahun terakhir.

“Saya siap menerima berapa pun nilai yang ditentukan oleh tim apresial. Terima kasih kepada semua pihak yang telah memperjuangkan penyelesaian ini,” tutup Sento. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini