TANJUNG SELOR – Pembalakan liar masih menjadi ancaman serius terhadap kelestarian hutan di Kalimantan Utara (Kaltara), termasuk di wilayah Tarakan. Dinas Kehutanan (Dishut) Kaltara terus melakukan berbagai upaya penanggulangan.
Kepala Bidang Perlindungan dan KSDAE (Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem) Dishut Kaltara Maryanto mengatakan, telah menerima sejumlah laporan terkait praktik pembalakan liar. Khususnya yang berkaitan dengan peredaran kayu ilegal yang masuk ke Tarakan dari daerah lain di Kalimantan.
“Kalau di Tarakan, kebanyakan bukan penebangan langsung, tetapi peredaran kayu dari luar daerah. Disinyalir berasal dari wilayah daratan seperti Sekatak,” ujarnya.
Maryanto menjelaskan, peredaran kayu ilegal umumnya dilakukan melalui jalur laut. Hal ini menjadi tantangan tersendiri karena keterbatasan armada dan wewenang di laut.
“Kami sudah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya. Namun, untuk pengejaran di laut, kami terbatas. Apalagi hanya menggunakan mesin speedboat,” tuturnya.
Ia mengaku, meskipun sudah dilakukan pelaporan, hasilnya belum selalu signifikan. Kadang justru ketika tidak melakukan patroli, baru ada penangkapan kayu ilegal oleh aparat lain. Dishut Kaltara memiliki tahapan dalam menangani pelanggaran kehutanan. Dimulai dari pembinaan, pemberian surat peringatan (SP) 1, 2, dan 3, hingga penindakan hukum jika pelanggaran terus dilakukan.
“Kami tidak serta-merta langsung melakukan operasi. Ada prosesnya. Misalnya, ketika pelanggaran baru pertama kali dan pelakunya mengaku tidak tahu, kami minta mereka menanam kembali. Tapi kalau sudah berulang kali, kita tindak,” jelas Maryanto.
Diketahui, informasi yang diterima media ini, terdapat aktivitas bongkar muat kayu ilegal kembali terdeteksi di areal bekas pabrik Suaran. Terletak di Tarakan Barat, Kalimantan Utara. (kn-2)