Longsor Masih Jadi Ancaman di Tarakan

RAWAN LONGSOR: Penanaman vegetasi di titik-titik rawan longsor penting untuk menahan pergerakan tanah.

TANJUNG SELOR – Potensi bencana tanah longsor di wilayah Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) dinilai cukup tinggi.

Hal ini menjadi perhatian serius Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kaltara yang mengimbau, agar mitigasi bencana diperkuat. Guna mencegah jatuhnya korban jiwa dan kerugian material. Kepala Pelaksana BPBD Kaltara Andi Amriampa mengatakan, ancaman longsor di Tarakan perlu disikapi dengan langkah-langkah preventif sejak dini.

Salah satu upaya penting dengan meningkatkan kesadaran masyarakat, agar tidak melakukan pembangunan di wilayah rawan longsor. Seperti lereng-lereng bukit yang curam.

Baca Juga  Petakan Kerawanan Momen Pilkada

“Masyarakat yang tinggal di kawasan rawan atau berpotensi terdampak tanah longsor perlu mendapat perhatian serius. Jangan menunggu bencana terjadi baru bertindak,” ujarnya, Selasa (17/6).

Ia juga mengatakan, pencegahan tidak bisa hanya dilakukan oleh BPBD, melainkan perlu keterlibatan lintas sektor. Ia mendorong agar Dinas Kehutanan (Dishut) Kaltara ikut berperan melalui mitigasi vegetasi, seperti penanaman pohon-pohon keras di lereng-lereng yang rawan longsor.

“Penanaman vegetasi di titik-titik rawan longsor penting untuk menahan pergerakan tanah. Ini bisa dilakukan Dishut sebagai bentuk dukungan pencegahan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Andi menekankan setiap pembangunan di daerah berisiko tinggi seharusnya didasari oleh izin mendirikan bangunan (IMB) yang telah melalui kajian risiko bencana. Izin pembangunan bisa menjadi kontrol awal untuk mencegah aktivitas di zona rawan longsor.

Baca Juga  Anak di Bawah Umur Diduga Edarkan Narkotika

“Sebelum ada pembangunan, harus dipastikan bangunan itu punya IMB dan telah dievaluasi kesesuaiannya dengan tata ruang dan potensi bencana,” ujarnya.

Sebagai lembaga pelaksana penanggulangan bencana, BPBD Kaltara mengemban tiga fungsi utama. Yakni komando, koordinasi, dan pelaksana. Namun dalam pelaksanaan di lapangan, peran komando secara struktural dijalankan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Kepala BPBD ex officio.

BPBD tidak bisa bekerja sendiri. Perlu dukungan dari seluruh perangkat daerah dan kesadaran masyarakat. Pencegahan harus menjadi gerakan bersama. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini