TARAKAN – Permohonan praperadilan yang diajukan Muhammad Sabiri terhadap Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tarakan akhirnya dikabulkan sebagian oleh Pengadilan Negeri Tarakan.
Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (17/6), hakim tunggal Alfianus Rumondor menyatakan penangkapan yang dilakukan oleh PSDKP tidak sah secara hukum.
Pembacaan putusan, Hakim tunggal Alfianus Rumondor menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon untuk sebagian. Dua, menyatakan tindakan termohon yang melakukan penangkapan terhadap pemohon adalah tidak sah.
“Tiga, membebaskan pemohon segera setelah putusan ini diucapkan. Empat, membebankan kepada termohon membayar biaya perkara sejumlah nihil. Lima, Menolak permohonan praperadilan pemohon selain dan selebihnya,” ujar Alfianus di persidangan.
Sementara itu, Kuasa Hukum pemohon, Sinar Mappanganru mengatakan, Hakim menyatakan tindakan termohon melakukan penangkapan terhadap pemohon adalah tidak sah dan memerintahkan agar segera dibebaskan. Pokok perkara yang dikabulkan hakim berkaitan dengan proses penangkapan dan penahanan yang dilakukan tanpa memenuhi prosedur hukum yang berlaku.
“Penangkapan itu harus disertai berita acara dalam waktu 1 x 24 jam. Namun kenyataannya, hingga hampir 60 hari tidak ada berita acara penangkapan maupun penahanan,” ungkapnya.
Menurutnya, kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terhadap perlindungan hak-hak individu dalam proses hukum. Terutama jika seseorang bisa ditahan dalam waktu lama tanpa dasar administrasi yang sah. Artinya, seseorang ditempatkan dalam lingkup institusi negara tanpa dokumen hukum yang mendasari. Ini juga merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi
Meski begitu, permohonan terkait penyitaan tidak dikabulkan oleh hakim. Sinar menyatakan bahwa pihaknya masih akan meninjau langkah hukum lanjutan terkait hal tersebut.
“Soal penyitaan tidak dikabulkan, dan akan kami kaji lagi apa langkah berikutnya. Tapi untuk saat ini, fokus kami menjemput klien karena putusan sudah menyatakan ia harus dibebaskan,” pungkasnya.
Atas putusan ini, Stasiun PSDKP Tarakan belum memberikan pernyataan resmi. (kn-2)