Modus Data Palsu Masih Ditelusuri Jaksa

SITA DOKUMEN: Kejari Tarakan sita dokumen dugaan korupsi penyimpangan pemberian fasilitas KUR.

TARAKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penyimpangan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2022 dan 2023 yang merupakan program Pemerintah Pusat.

Dari kasus ini, Jaksa sudah melakukan penyitaan sekitar Rp 341.840.121 sebagai bagian dari penyidikan perkara tersebut. Kasus tersebut bergulir di Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tarakan dengan penyelidikan dimulai pada 22 April lalu. Modusnya, terduga pelaku mengubah data di catatan kependudukan untuk mempercepat pencairan KUR.

Baca Juga  Agustina Idom Sumbang Perak untuk Kaltara

Jaksa Fungsional Seksi Pidsus Kejari Tarakan Komang Rai Patria Suri menuturkan penyidikan bermula dari adanya laporan pengaduan dari masyarakat (lapdumas) terkait dugaan penyimpangan dalam proses pemberian KUR khususnya dalam bank BUMN.

“Kami bikin telaah dan lakukan prosedur dalam melakukan pemeriksaan. Setelah terbit surat penyelidikan, langsung kita dalami asal muasal KUR ini,” ujarnya, Kamis (3/7).

Diketahui KUR ini diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 tahun 2019. Disebutkan, penyalur KUR adalah lembaga keuangan atau korporasi yang ditunjuk untuk menyalurkan KUR.

Baca Juga  Anak di Tarakan Terlantar Jadi Polemik

Dalam pasal 9 juga disebutkan pendanaan untuk penyaluran KUR oleh penyalur KUR bersumber dari dana lembaga keuangan penyalur KUR, dalam hal ini bank BUMN. Diantaranya, bank berplat merah seperti BRI, BNI, BTN, kemudian Mandiri.

Selanjutnya, BUMN menurut Undang-undang nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN, seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara. Melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

Baca Juga  Seleksi Anggota Bawaslu Kaltara, Kuota Peserta Wanita Minimal 30 Persen

Sedangkan pada pasal 10 dijelaskan, kekayaan negara yang dipisahkan adalah kekayaan negara yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau APBN untuk dijadikan penyertaan modal negara pada persero dan atau perum serta perseroan lainnya.

“Makanya disimpulkan BUMN maksud ke dalam ranah keuangan negara. Maka dari itu apapun bentuk penyalahgunaan kewenangan atau bentuk penyalahgunaan keuangan di dalam lingkup BUMN, keuangan negara dan lingkup dari tindak pidana korupsi,” jelasnya. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini