Tunggu Regulasi dari Pusat

REGULASI BARU: Pencoblosan Pilkada tahun 2024 lalu di Kaltara. Mulai tahun 2029 mendatang, MK memutuskan pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pilkada dipisahkan.

TANJUNG SELOR – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah (Pilkada) dipisahkan mulai tahun 2029, sebagai hasil pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Menanggapi hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara (Kaltara) akan menunggu keputusan resmi dan regulasi teknis dari Pemerintah Pusat dan DPR. Komisioner KPU Kaltara Chairulliza menjelaskan, sebagai penyelenggara pemilu di daerah, hanya akan melaksanakan regulasi yang ditetapkan oleh pusat. Putusan MK bersifat final dan mengikat, namun implementasinya tetap menunggu proses legislasi di tingkat nasional.

“Putusan MK tentu kita hormati. Tapi kita di daerah masih menunggu bagaimana regulasi selanjutnya. Karena nanti akan ada proses kodifikasi undang-undang antara UU Pemilu dan UU Pilkada yang dibahas oleh DPR bersama pemerintah,” terangnya, Kamis (3/7).

Ia menambahkan, belum bisa berkomentar banyak karena semua bergantung pada rumusan norma hukum yang akan dimuat dalam revisi atau kodifikasi undang-undang pemilu. Norma-norma itu nantinya akan menjadi dasar hukum yang wajib diikuti oleh KPU sebagai penyelenggara teknis.

Baca Juga  4 Pelamar PPPK Dinyatakan Gugur

“Kita tunggu dulu hasil perubahan undang-undang tersebut. Karena kodifikasi ini ranah DPR dan pemerintah. Apapun nanti bentuk normanya dalam Undang-Undang Pemilu yang baru, itulah yang akan menjadi dasar hukum kita,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan KPU di daerah tidak memiliki kewenangan dalam merumuskan norma atau substansi hukum. Tugas KPU menjalankan setiap ketentuan yang telah diundangkan oleh pemerintah bersama DPR.

“Norma itu dibentuk oleh DPR dan pemerintah, bukan oleh kami. KPU hanya melaksanakan apa yang sudah tertuang dalam undang-undang,” tegasnya.

Proses kodifikasi atau penggabungan antara UU Pemilu dan UU Pilkada saat ini sedang menjadi pembahasan serius di tingkat nasional. Tujuannya untuk menyelaraskan semua tahapan, jadwal, dan teknis penyelenggaraan dua jenis pemilihan agar lebih teratur dan efisien.

Ia mengingatkan perubahan sistem pemilu ini perlu disiapkan dengan matang. Termasuk kesiapan dari seluruh jajaran penyelenggara di daerah. Kejelasan regulasi menjadi sangat krusial sebelum dilakukan penyesuaian teknis di lapangan.

“Yang penting kita tunggu dulu kejelasan norma hukumnya. Baru setelah itu kami bisa menyesuaikan secara teknis,” jelasnya.

Baca Juga  9 Tahun Digelontorkan Rp 476,3 M, Bangun Gedung Sekretariat Provinsi Kaltara

KPU Kaltara siap untuk menjalankan apapun regulasi yang nantinya ditetapkan. Sepanjang sudah memiliki dasar hukum yang jelas dan terlegitimasi secara nasional.

Sementara itu, Ketua DPD Partai Golkar Kaltara Syarwani menyatakan, sebagai lembaga negara, keputusan MK merupakan sesuatu yang harus dihormati dan diikuti.

“Bagaimanapun, MK lembaga konstitusional yang keputusannya bersifat final dan mengikat. Tentu kami akan mengikuti perkembangan teknis selanjutnya,” ujar Syarwani, Rabu (2/7) lalu.

Menurutnya, meski keputusan sudah ditetapkan, implementasinya masih memerlukan pembahasan lebih lanjut antara pemerintah pusat, penyelenggara pemilu, dan pemerintah daerah. Termasuk soal mekanisme pemisahan pemilu nasional dan daerah, serta penyesuaian jadwal dan tahapan penyelenggaraan.

“Nantinya akan ada komunikasi lebih lanjut dengan Pemerintah Pusat maupun pemerintah daerah untuk menyelaraskan teknis pelaksanaan. Termasuk bagaimana skema pemisahan pesta demokrasi pusat dan daerah dijalankan secara efisien,” katanya.

Syarwani juga menilai saat ini belum tepat jika dilakukan evaluasi atau perbandingan, antara sistem yang telah berjalan dengan skema baru yang akan diterapkan di 2029.

Baca Juga  Aset Didata Sebelum Laporan ke BPK RI

“Putusan ini masih baru, belum dijalankan, sehingga belum bisa dievaluasi ataupun dibandingkan dengan sistem pemilu sebelumnya. Kita harus menunggu pelaksanaannya terlebih dahulu untuk melihat dampaknya secara nyata,” terangnya.

Meski demikian, ia meyakini keputusan MK dilandasi niat untuk memperbaiki kualitas demokrasi dan tata kelola pemilu di Indonesia, baik di tingkat nasional maupun daerah.

“Saya yakin MK melakukan perubahan ini dengan harapan agar kualitas penyelenggaraan pemilu ke depan menjadi lebih baik. Baik dari sisi teknis, efisiensi, maupun partisipasi masyarakat,” lanjut Syarwani.

Syarwani menegaskan akan menunggu arahan resmi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar dalam menyikapi dan menyesuaikan strategi politik pascaputusan MK ini. DPD tentu akan mengikuti dan menyesuaikan langkah politik dengan arahan dari DPP. Koordinasi internal akan segera dilakukan setelah ada kejelasan teknis dan regulasi lanjutan dari pusat. Putusan MK terkait pemisahan pemilu ini menjadi tonggak baru dalam penyelenggaraan demokrasi di Indonesia. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini