Pemkot Prihatin Kasus Dugaan Korupsi KUR

TARAKAN – Terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang melibatkan instansi pemerintah maupun bank berplat merah, dalam proses penyidikan Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan.

Kasus tersebut sudah resmi naik ke tingkat penyidikan pada Mei lalu. Dengan dilakukan penyitaan sejumlah barang bukti dan pemeriksaan saksi-saksi. Kepala Seksi Koperasi dan UMKM pada Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Tarakan, Ardiansyah mengaku sangat prihatin dengan kasus tersebut. Ia katakan, pengelolaan KUR dilakukan bank BUMN.

“BUMN ini mengelola dana negara berasal dari APBN, dan itu uang yang diamanahkan oleh rakyat. Jadi ini uang rakyat, uang orang banyak yang dikelola BUMN. Tentu harus ada prototype-nya, ada analisa kelayakan bisnisnya, dan harus dikembalikan,” ujarnya, Jumat (4/7/).

Baca Juga  Penataan Terhadap PKL di Sepanjang Tepian Sungai Kayan

Ia juga menegaskan jika ternyata ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ternyata terlibat dalam kasus ini. Maka kepala daerah sudah menyatakan ketegasannya untuk memberikan sanksi.

“Bapak Wali Kota sudah komentar, insyaAllah nanti juga kalau sudah inkrah, sudah jelas dugaan ini tentu ada sanksi. ASN pasti ada sanksinya, dan saya kira OPD yang bersangkutan juga sudah kooperatif ya. Saya kira kita tunggu tindak lanjut berikutnya,” tuturnya.

Meski demikian, Ardiansyah mengungkapkan dinasnya hanya melakukan pembinaan UMKM secara umum bersama OPD teknis lainnya. Sementara terkait KUR, sepenuhnya dilakukan oleh pihak penyalur KUR, melalui bank yang sudah ditugaskan.

Baca Juga  Berhati-Hati Lakukan Verifikasi

“Kalau misalnya UMKM ini kan banyak sektornya, misalnya sektor perikanan itu juga dilakukan bersama dengan Dinas Perikanan. Kami itu lebih banyak kepada pembinaan di luar permodalan. Kalau permodalan tadi sudah dijelaskan bahwa modal atau dana itu berasal dari bank Himbara atau BUMN,” tuturnya.

Salah satu tupoksinya, hanya mengembangkan dan membimbing bagaimana UMKM bisa memenuhi legalitas. Misalnya, dalam hal pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan memberikan bimbingan bagaimana cara mengemas produk yang akan diedarkan.

“Dengan apa yang terjadi tentu saja kami prihatin. Kalau di kami sih lebih pada bagaimana data NIB itu benar, itu saja. Bagaimana NIB-nya benar, usahanya apa, pemiliknya siapa, pemilik usaha itu yang kami lakukan. Ini upaya kami mencegah NIB tidak digunakan orang lainnya,” tuturnya.

Baca Juga  Penumpang di Pelabuhan Malundung Diprediksi Naik 5 Persen

Terlebih lagi, saat ini dalam pengurusan izin melalui secara digital melalui Online Single Submission (OSS) dan bisa juga secara tatap muka. Persyaratan sesuai Undang-undang cipta kerja sangat mempermudah. Tidak lagi menggunakan istilah HO. Namun harus memiliki sertifikasi halal bagi produk makanan.

“Memang terkait perizinan itu, kami hanya membimbing tetapi ada OPD lain yang membidangi untuk menerbitkan perizinannya. Tapi, semua berlaku secara nasional melalui OSS,” tegasnya. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini