TARAKAN – Proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Tarakan telah dibuka mulai Senin (7/7).
Dinas Pendidikan Tarakan menetapkan tiga jalur pendaftaran yang berlaku tahun ini, yaitu jalur mutasi, afirmasi dan prestasi. Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Tarakan Kamal mengatakan, berdasarkan pemantauan di beberapa SMP seperti SMP Negeri 1, SMP Negeri 2, SMP Negeri 7, dan SMP Negeri 13. Proses SPMB di hari pertama berjalan lancar dan sesuai petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan.
Kamal mengungkapkan jalur mutasi masih banyak disalahpahami oleh masyarakat. Untuk jalur mutasi hanya diperuntukkan bagi pegawai BUMN, TNI atau Polri.
“Pegawai swasta yang mengalami perpindahan kerja dari satu perusahaan ke perusahaan lain. Seperti dari perusahaan di Jawa ke perusahaan di Tarakan, termasuk mutasi,” tuturnya.
Selain itu, mutasi hanya berlaku bagi pegawai yang sudah bertugas minimal satu tahun di tempat asal, bukan yang baru bekerja dan membawa surat keterangan kerja. Jika mutasi sudah lebih dari tiga tahun lalu dan baru dipakai sekarang, itu tidak berlaku.
“Jalur afirmasi ditujukan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu yang memiliki kartu Indonesia Pintar (KIP) atau yang terdata di Dinas Sosial sebagai penerima bantuan sosial. Bagi yang tidak punya KIP, bisa menggunakan kartu keluarga dan data akan dicek di sistem. Jika namanya muncul, anak tersebut berhak mengikuti jalur afirmasi,” jelasnya.
Untuk jalur prestasi, Kamal menjelaskan sertifikat lomba yang diakui harus didukung surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan sebelum lomba dilaksanakan. Lomba yang dimaksud harus berjenjang dan diakui, seperti Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN). Jika rekomendasi diminta setelah lomba selesai, sertifikat tidak dapat digunakan untuk SPMB.
Jalur domisili, yang merupakan sistem zonasi tahun sebelumnya, baru akan dibuka mulai tanggal 9 Juli. Jalur ini mengutamakan jarak tempat tinggal calon peserta didik ke sekolah dan usia anak. Kamal juga mengingatkan bahwa usia minimal yang diprioritaskan adalah 7 tahun ke atas, meski ada kelonggaran berdasarkan kebutuhan sekolah.
“Antusiasme masyarakat berbeda di tiap sekolah SMP. SMP Negeri 1 dan SMP Negeri 2 relatif ramai pendaftar karena masyarakat masih memiliki persepsi tentang sekolah unggulan. Padahal di Tarakan semua sekolah sudah setara kualitasnya. Sebaliknya, SMP Negeri 7 dan SMP Negeri 13 terpantau masih sepi peminat,” tuturnya.
Di tingkat SD, misalnya SDN 1 Tarakan, kuota penerimaan ditetapkan sebanyak 112 siswa. Rinciannya, jalur mutasi 5 persen, afirmasi 25 persen, dan domisili 70 persen. Kamal menjelaskan, calon siswa dapat mendaftar hingga lima sekolah pilihan.
“Jika tidak diterima di sekolah pilihan pertama, sistem akan otomatis menggeser ke pilihan kedua hingga kelima,” ujarnya.
Menanggapi isu pengurangan rombel, Kamal menegaskan selama tiga tahun terakhir tidak ada pengurangan rombel di Tarakan. Jumlah rombel yang dibuka sesuai kebutuhan sekolah. Jika sekolah membutuhkan tiga kelas, maka tiga kelas tetap dibuka. Selain jarak, usia menjadi faktor utama dalam penerimaan siswa SD. Usia minimal adalah 5 tahun 6 bulan dengan syarat tambahan berupa uji psikologis bagi yang belum genap 7 tahun.
“Jika anak lulus uji psikologis, bisa diterima. Ada anak usia sekolah yang enggan mendaftar karena alasan jarak atau usia belum genap. Namun kami tetap mengakomodir mereka yang memenuhi syarat,” tutupnya. (kn-2)