Daniel Costa Minta Dibebaskan

KURSI PESAKITAN: Tiga terdakwa sabu 74 kg saat duduk di kursi pesakitan sebelum dimulai sidang di PN Tarakan, Selasa (8/7).

TARAKAN – Tiga terdakwa dugaan penyelundupan narkotika sabu seberat 74 kilogram (kg) menyampaikan nota pembelaan.

Melalui kuasa hukumnya yakni Dedy Gud Silitonga, SH, MH salah satu terdakwa Daniel Kawihing alias Daniel Costa, melalui penasihat hukumnya (PH) memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarakan agar dibebaskan dari semua dakwaan.

Kuasa hukum ketiga terdakwa, Dedy Gud Silitonga menegaskan Daniel tidak memiliki peran langsung dalam penguasaan maupun peredaran barang haram tersebut. Bahkan Daniel Costa, tidak pernah bersentuhan langsung dengan barang bukti. Ia hanya diminta mengantar dua buah kunci mobil kepada Widi Pranata.

Selain itu, terdakwa Daniel juga hanya menyewakan motor kepada Sky Blue yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Kemudian hanya mengantarkan Sky Blue ke ruko milik kakak kandungnya yang berada di Kelurahan Kampung Empat, Tarakan Timur.

“Peran Daniel sangat minim. Ia tidak tahu isi dari ruko tersebut. Setelah menyerahkan kunci, dia langsung pulang ke rumah. Tidak ada komunikasi yang mengindikasikan dia tahu bahwa itu berkaitan dengan narkoba,” ungkap Dedy.

Baca Juga  Pastikan Kelayakan Operasional Transportasi Darat

Lebih lanjut, Dedy menjelaskan, berdasarkan fakta persidangan tidak ada satu pun saksi. Baik dari pihak penangkap atau kepolisian, maupun saksi mahkota yang menyebut ada keterlibatan Daniel dalam perkara tersebut. Bahkan saat penangkapan, tidak ditemukan narkotika di badan ataupun barang milik Daniel.

“Kalau memang dia ikut serta, mana buktinya? Tidak ada komunikasi, tidak ada keterlibatan langsung. Apa motifnya menaruh dia sebagai terdakwa utama yang dituntut mati?,” keluhnya.

Terkait komunikasi terdakwa Daniel dengsn Sky Blue, pihaknya tidak menampik hal tersebut. Namun hanya sebatas komunikasi menyewakan motor, mengantar ke ruko dan mengantarkan kunci ke terdakwa Widi.

“Tapi peran Sky Blue belum terungkap karena belum tertangkap. Justru itu yang seharusnya menjadi fokus penegak hukum. Kejar otaknya, bukan orang yang hanya antarkan kunci,” papar Dedy.

Baca Juga  Sesama Napi Berkelahi, Satu Orang Dinyatakan Tewas usai Ditikam

Pihaknya menyayangkan tuntutan mati terhadap terdakwa Daniel yang dianggap tidak proporsional dan tidak sesuai dengan fakta di persidangan. Ia menilai jaksa mengabaikan fakta-fakta yang telah terungkap selama proses hukum berjalan.

Untuk terdakwa Ari Wibowo Tanjung dan Widi Pranata, penasihat hukum meminta hukuman seringan-ringannya. Meski keduanya mengakui turut membawa barang, mereka disebut tidak berbelit-belit dan bersikap kooperatif selama persidangan.

“Mereka terbuka dalam persidangan dan jujur. Kami minta pertimbangan kemanusiaan dari majelis hakim,” ungkapnya.

Dedi menyinggung soal kondisi keluarga terdakwa. Para terdakwa disebut sebagai kepala keluarga yang menanggung hidup anak dan istri, dan hal itu diminta menjadi bahan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan.

“Jangan karena satu asumsi, seseorang dihukum mati. Ini nyawa orang. Hukum harus adil, harus linier dengan fakta. Kami tidak menutupi apa-apa, tapi fakta persidangan sudah cukup menunjukkan bahwa Daniel tidak bersalah,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Tarakan Mohammad Rahman menambahkan, akan menyampaikan replik tersebut secara tertulis dan dibacakan di persidangan nantinya. Pihaknya akan merumuskan replik untuk menanggapi pembelaan yang disampaikan oleh PH ketiga terdakwa. Apalagi salah satu terdakwa yaitu Daniel Costa meminta majelis hakim membebaskan dari dakwaan dan tuntutan JPU.

Baca Juga  Penduduk Kaltara Bertambah 7.460 Jiwa

“Sudah beberapa catatan yang kami dapatkan dan akan kami sampaikan di replik. Untuk materi replik nanti akan kami sampaikan di persidangan. Karena dalam pledoi menyinggung unsur yang sudah kita buktikan sebagaimana dalam surat tuntutan. Makanya akan kami sampaikan replik secara tertulis. Nanti kami akan koordinasikan juga ke Kejati Kaltara,” singkatnya.

Sebelumnya, ketiganya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu seberat 74 kg. Sidang perkara narkotika dengan barang bukti 74 kg sabu ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda replik JPU terhadap pembelaan ketiga terdakwa. Rencananya sidang akan berlangsung pada Rabu (9/7). (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini