TANJUNG SELOR – Wakil Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Ingkong Ala menegaskan pentingnya pemekaran wilayah otonomi baru sebagai langkah strategis untuk mempercepat pemerataan pembangunan.
Ia menyebutkan luas wilayah Kaltara yang mencapai lebih dari 74.000 kilometer persegi membutuhkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan menjangkau hingga wilayah perbatasan.
“Dengan wilayah seluas itu, sangat perlu didukung dengan pemekaran daerah otonomi baru. Ini demi meningkatkan pengawasan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, terutama di daerah-daerah perbatasan,” ujarnya, Senin (14/7).
Terdapat sejumlah wilayah yang menjadi prioritas pemekaran, di antaranya Sebatik dan Krayan sebagai calon kabupaten baru, serta wilayah Malinau yang berpotensi dimekarkan menjadi dua kabupaten/kota administratif. Termasuk pula Tanjung Selor yang saat ini masih berstatus sebagai kecamatan, padahal merupakan ibu kota provinsi.
“Tanjung Selor ini statusnya masih kecamatan, padahal menjadi pusat pemerintahan provinsi. Ini sedang terus kita dorong agar bisa ditingkatkan statusnya. Jangan hanya melihat dari sisi jumlah penduduk, tapi dari letak strategis dan aspek pengelolaan wilayah perbatasan yang sangat luas,” katanya.
Ia juga menyoroti pentingnya kontrol dan keamanan wilayah perbatasan yang memiliki garis sepanjang 1.038 kilometer. Pemekaran akan membuat pengawasan dan pembangunan lebih terfokus, sekaligus mempercepat pelayanan publik hingga ke pelosok.
Sebagai perbandingan, ia menyinggung pemekaran di Papua yang baru-baru ini membentuk empat provinsi baru meskipun dalam masa moratorium daerah otonomi baru (DOB). Masing-masing provinsi tersebut, ditopang oleh sedikitnya lima kabupaten atau kota.
“Papua saja bisa memekarkan empat provinsi, total ada 24 kabupaten/kota baru. Kalau Papua bisa, Kaltara juga semestinya punya peluang serupa. Kondisinya tidak jauh berbeda, bahkan kita berbatasan langsung dengan negara lain. Jadi harus jadi perhatian nasional,” ungkapnya.
Ia berharap usulan pemekaran ini bisa segera mendapat dukungan dari kementerian terkait di pusat, terutama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
“Pemekaran bukan hanya soal politik administratif, tetapi langkah strategis demi pemerataan pembangunan dan penguatan negara di wilayah perbatasan,” pungkasnya. (kn-2)