TARAKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan memfasilitasi mediasi antara mantan karyawan dan manajemen PT Putera Raja Mas terkait polemik penahanan ijazah. Pertemuan berlangsung di ruang rapat DPRD Tarakan, Selasa (15/7).
Ketua DPRD Tarakan Muhammad Yunus menjelaskan, persoalan ini sebenarnya muncul sebelum adanya aturan Kementerian Tenaga Kerja yang melarang penahanan ijazah oleh perusahaan.
Meski sengketa dapat diselesaikan di jalur pengadilan, DPRD memilih berperan sebagai fasilitator untuk membantu penyelesaian sebagai wakil rakyat. Dalam mediasi tersebut, DPRD secara tegas meminta pihak perusahaan untuk mengesampingkan perjanjian kerja yang ada dan segera menyerahkan ijazah kepada mantan karyawan.
Yunus menekankan pentingnya penyelesaian secara damai, sembari menegaskan dukungan DPRD terhadap perusahaan yang berusaha dan masyarakat. Agar dapat bekerja menggunakan ijazah mereka.
“DPRD berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui mediasi. DPRD juga berikan dukungan kepada perusahaan untuk berusaha dan mendukung masyarakat untuk bisa bekerja menggunakan ijazah,” imbuhnya.
Jika mediasi tidak membuahkan hasil, DPRD berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan yang akan melibatkan instansi terkait. Seperti kepolisian dan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja.
Di tempat yang sama, Ketua Komisi I DPRD Tarakan Adyansa menegaskan, isu ketenagakerjaan adalah tanggung jawab pihaknya. Ia berharap penyelesaian dapat dicapai tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan. Kalau perusahaan tetap menahan ijazah, itu juga tidak menguntungkan siapa pun.
“Kami minta pengembalian ijazah dilakukan secara terbuka dan disaksikan DPRD,” tegas Adyansa.
Menanggapi tuduhan tersebut, Direktur PT Putera Raja Mas Freddy Alfian, membantah keras telah menahan ijazah karyawan. Ia menyatakan tuduhan itu mencemarkan nama baik perusahaan.
“Saya tidak pernah menahan ijazah. Termasuk milik Iksan yang viral itu. Jika ingin ambil, cukup datang ke kantor, ajukan surat pengunduran diri, dan tunjukkan tanda terima ijazah atau surat kehilangan,” jelas Freddy.
Freddy menambahkan karyawan hanya perlu membuat surat pengunduran diri dan menunjukkan bukti penerimaan ijazah. Bahkan jika tanda terima hilang, cukup dengan surat pernyataan kehilangan.
Freddy juga memberikan klarifikasi terkait ketidakhadirannya saat inspeksi mendadak oleh DPRD sebelumnya. Ia membantah menghindar dan menyatakan saat itu sedang berada di luar negeri bersama keluarga. Dengan jadwal keberangkatan dan visa yang sudah diurus jauh sebelum isu ini mencuat.
“Saya kesampingkan semua persyaratan yang sudah disepakati. Cukup datang ke kantor, buat surat pengunduran diri, dan bawa tanda terima ijazah atau surat kehilangan,” tegasnya. (kn-2)