Dari Hukuman Mati Turun 20 Tahun Penjara

PEMBACAAN PUTUSAN: Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan bacakan putusan tiga terdakwa narkotika jenis 74 kg yang libatkan konten kreator, Kamis (24/7).

TARAKAN – Terdakwa perkara narkotika jenis sabu-sabu seberta 74 kg divonis berbeda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan, Kamis (24/7).

Ari Wibowo Tanjung dan Widi Pranata divonis seumur hidup, padahal sebelumnya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara terdakwa Daniel Kawihing alias Daniel Costa divonis 20 tahun penjara. Vonis ini juga berbeda dengan tuntutan JPU yakni hukuman mati.

“Setelah mempertimbangkan seluruh fakta dan bukti dalam persidangan, majelis hakim menyatakan terdakwa Daniel Costa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dalam dakwaan alternatif,” tegas Ketua Majelis Hakim, Febrian Ali.

Daniel Costa dalam persidangan sebelumnya sempat berkelit, mengaku hanya berperan sebagai kurir, mengantar dua mobil ke sebuah ruko misterius milik seseorang berinisial “Shalom” alias “Sky Blue.” Penasihat hukumnya bahkan memohon agar Daniel dibebaskan dari segala dakwaan.

Baca Juga  Pemerintah Bakal Terima Opsen Per Hari

Namun, harapan itu pupus sudah. Bukti-bukti yang disajikan di persidangan dinilai terlalu kuat untuk disanggah. Vonis untuk Daniel Costa 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Jika tak sanggup membayar denda, ia harus mendekam di balik jeruji besi selama dua bulan lagi.

Namun, panggung keadilan tak berhenti di situ. Ari Wibowo dan Widi Pranata, dua nama yang disebut-sebut memiliki peran lebih besar dalam jaringan narkoba ini. Harus menerima ganjaran setimpal yakni penjara seumur hidup. Majelis hakim menyatakan perbuatan mereka tidak hanya meresahkan masyarakat. Tetapi juga secara terang-terangan menggagalkan program pemerintah dalam memberantas narkotika.

“Perbuatan terdakwa sudah meresahkan masyarakat dalam peredaran narkotika. Terdakwa terlibat langsung dalam peredaran narkotika. Terdakwa sudah sebanyak 8 kali (Widi Pranata) dan 5 kali (Ari Wibowo) melakukan peredaran narkotika, dan apabila tidak tertangkap akan melakukan lagi,” kata Febrian di persidangan.

Baca Juga  Kelangkaan Gas Subsidi Sempat Dikeluhkan

Mirisnya, kedua terdakwa ini sudah menikmati hasil dari peredaran narkotika yang merusak generasi. Tak ada satu pun hal yang meringankan bagi Widi Pranata dan Ari Wibowo dalam pertimbangan majelis hakim.

Sementara itu, untuk Daniel Costa, majelis hakim memiliki pertimbangan berbeda. Hakim tidak sepakat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Daniel Costa disebut hanya mengantar kunci kepada Widi Pranata atas perintah dari “Sky Blue” yang misterius.

“Daniel tidak mengetahui isi dari kedua mobil dan baru mengetahui setelah penangkapan. Yang sebenarnya mengetahui peredaran sabu tersebut adalah ‘Sky Blue,’. Terdakwa hanya diperintahkan mengambil mobil di ruko dan mengantarkan kunci ke terdakwa Widi Pranata,” jelasnya.

Majelis hakim menilai, tidak adil jika Daniel yang tidak mengenal “Sky Blue” harus menanggung beban lebih berat hanya karena mengantar kunci. Meskipun tidak ada hal yang meringankan, Daniel Costa bukanlah seorang residivis.

Baca Juga  3 Bulan Gagalkan 150 Kg Sabu

Barang bukti yang disita dalam perkara ini yakni seberat 74 kg dan uang tunai Rp 2.700.000, berbagai jenis kendaraan seperti mobil Pangsa Tipe E, Honda Xenia, dan sepeda motor Yamaha XMAX, serta berbagai unit ponsel, buku rekening, dan BPKB kendaraan.

“Majelis hakim menilai barang bukti tersebut sah dan kuat sebagai bukti yang memberatkan terdakwa dalam perkara ini,” imbuh Febrian lagi.

Kini, nasib ketiga terdakwa masih menggantung. Baik JPU maupun para terdakwa sama-sama menyatakan sikap pikir-pikir.Mereka memiliki waktu 7 hari untuk menentukan langkah selanjutnya, apakah akan menerima putusan ini atau mengajukan banding. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini