TANJUNG SELOR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mulai menerapkan kebijakan pemungutan pajak kendaraan di atas air, yang mencakup speedboat dan armada serupa sejak 5 Januari 2025.
Penerapan tersebut menjadi upaya untuk memperluas basis Pendapatan Asli Daerah (PAD). Khususnya dari sektor transportasi perairan yang banyak digunakan di wilayah Kaltara.
“Pajak kendaraan di atas air mekanismenya hampir sama seperti kendaraan darat. Hanya saja tidak melalui registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor seperti biasanya. Prosesnya langsung melalui Bapenda dengan dukungan teknis dari DPMPTSP Kaltara,” terang Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan, Bapenda Kaltara Hadi Hariyanto, Minggu (3/8).
Hingga pertengahan tahun ini, realisasi pemungutan pajak menunjukkan progres positif. Dari 53 unit kendaraan air yang terdata, sebanyak 42 unit telah melakukan pembayaran pajak. Speedboat yang dikenakan pajak yang memiliki bobot di atas 10 Gross Ton (GT). Seperti armada speedboat besar berkapasitas empat mesin. Menurutnya, besaran pajak kendaraan di atas air dihitung berdasarkan nilai jual kendaraan dikalikan dengan tarif sebesar 0,3 persen per tahun.
“Kita hitung berdasarkan nilai kendaraan dan bobot GT-nya. Semakin tinggi nilai kendaraan, semakin besar pula pajaknya,” jelasnya.
Guna memastikan kepatuhan wajib pajak, Bapenda menjalin kerja sama dengan DPMPTSP Kaltara dalam penerbitan Standar Pelayanan Minimum (SPN) untuk pengelola speedboat. Salah satu syarat utama memperoleh dokumen SPN ini adalah bukti pelunasan pajak kendaraan air.
“Tanpa bukti bayar pajak, dokumen SPN tidak bisa dikeluarkan. Inilah yang menjadi filter kami agar pemilik speedboat taat membayar pajak,” kata dia.
Sementara itu, kendaraan air dengan bobot di bawah 10 GT tidak dikenakan pajak sesuai dengan aturan yang berlaku. Speedboat kecil yang banyak digunakan untuk keperluan masyarakat umum, seperti transportasi harian antar pulau, tidak termasuk dalam objek pajak.
Hal ini merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah yang dijabarkan lebih lanjut dalam peraturan daerah (Perda).
“Regulasi pusat sudah tegas, yang dipungut hanya kendaraan air di atas 10 GT. Yang kecil-kecil tidak bisa dipaksakan karena menyangkut pelayanan masyarakat dan aturan nasional,” terangnya. (kn-2)