Musnahkan Barang Bukti 12,2 Kg Sabu

DILARUTKAN DALAM AIR: Kapolda Kaltara Irjen Pol Hary Sudwijanto lakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, Kamis (7/8).

TANJUNG SELOR – Barang bukti hasil pengungkapan narkotika jenis sabu dimusnahkan Polda Kaltara, Kamis (7/8). Pemusnahan barang bukti narkotika sebagai bagian dari komitmen transparansi dan penegakan hukum terhadap tindak pidana narkoba.

Barang bukti yang dimusnahkan mencapai 12.123,55 gram atau 12,1 kg. Barang haram tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/A/31/VII/2025/SPKT.Ditresnarkoba/Polda Kaltara, tertanggal 23 Juli 2025. Dengan dua orang tersangka laki-laki yang telah diamankan berinisial K dan A.

Dari total barang bukti sabu yang berhasil disita, yaitu 12.147,55 gram, sebanyak 12 gram disisihkan untuk keperluan laboratorium forensik dan 12 gram untuk proses persidangan. Pemusnahan ini dilakukan sesuai Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Tarakan Nomor: TAP-4012/O.5.15/ENZ.1/07/2025, tertanggal 30 Juli 2025.

“Bahwa apabila barang bukti tersebut sempat beredar di Masyarakat. Maka diperkirakan sebanyak 242.471 jiwa dapat menjadi korban penyalahgunaan narkoba ini. Nilai jual dari barang bukti tersebut ditaksir mencapai Rp 7,8 miliar,” terang Kapolda Kaltara Irjen Pol Hary Sudwijanto.

Baca Juga  Area Pencarian Tiga Korban Diperluas

Pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan dengan cara memasukkan ke dalam wadah berisi air. Kemudian dicampur dengan cairan khusus lalu dilarutkan hingga hancur. Setelah pemusnahan selesai, barang bukti tersebut dibawa lalu dibuang di pembuangan kloset belakang gedung C Mapolda Kaltara.

Kapolda Kaltara juga menegaskan, pemusnahan ini merupakan bentuk nyata dari transparansi penanganan barang bukti yang telah disita oleh penyidik. Hingga saat ini, Polda Kaltara terus berupaya mengungkap jaringan peredaran narkoba, baik nasional maupun internasional.

“Sebagai langkah strategis dalam menekan angka peredaran gelap narkotika di Kaltara maupun di Indonesia,” tuturnya.

Selain Polda Kaltara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan juga memusnahkan 183 barang bukti dari berbagai tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Kepala Kejari Tarakan Deddy Rasyid menjelaskan, pemusnahan barang bukti merupakan agenda rutin sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkrah.

“Barang bukti ini dimusnahkan karena sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Ini bagian dari penegakan hukum, dan kami laksanakan secara terbuka, transparan, serta melibatkan unsur Forkopimda dan masyarakat, termasuk anak-anak sekolah sebagai edukasi hukum,” jelasnya, Kamis (7/8).

Baca Juga  Partisipasi Pemilih Belum Capai 90 Persen

Dari 183 barang bukti yang dimusnahkan, mayoritas berasal dari perkara narkotika, yakni sebanyak 93 barang bukti. Disusul oleh perkara pencurian sebanyak 26 barang bukti, serta sejumlah kasus pidana lainnya.

“Macam-macam bentuknya. Ada yang dibakar, dihancurkan, dipatahkan, dilebur ke dalam larutan tertentu agar zat narkotikanya benar-benar hilang,” kata Deddy.

Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode tergantung jenis barang bukti. Untuk narkotika, sebagian besar dimusnahkan dengan cara dibakar atau dilarutkan, sementara barang bukti seperti senjata tajam dan elektronik dihancurkan secara fisik.

Selain barang bukti yang dimusnahkan, terdapat pula barang bukti yang diputuskan untuk dirampas untuk negara dan kemudian dilelang secara resmi melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Baca Juga  Diduga Adanya Pungli di Konida Fitnes Tarakan

“Barang yang dilelang itu berdasarkan putusan hakim, biasanya putusan perampasan untuk negara. Prosesnya kita serahkan ke KPKNL. Mereka yang melakukan lelang secara terbuka dan online, jadi bisa diakses oleh siapa saja,” jelas Deddy.

Hasil lelang tersebut langsung disetor ke Kas Negara dan tercatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan, bukan ke rekening internal kejaksaan. Deddy juga menjelaskan bahwa dalam beberapa putusan, hakim memutuskan barang bukti untuk dikembalikan kepada pemilik yang sah. Kejari memberikan kemudahan pengambilan barang bukti kepada yang bersangkutan.

“Kalau barang bukti diputuskan dikembalikan, silakan diambil. Kalau pemiliknya berhalangan, cukup hubungi kami. Kalau masih di wilayah Tarakan, kami antarkan langsung. Ini adalah bagian dari pelayanan gratis Kejari Tarakan,” ujarnya.

Deddy berharap kegiatan ini menjadi bentuk transparansi penegakan hukum dan sarana edukasi hukum kepada masyarakat.

“Masyarakat perlu tahu bahwa barang bukti itu tidak serta-merta hilang begitu saja. Semua diproses sesuai mekanisme hukum, dari penyitaan hingga pemusnahan atau pengembalian,” pungkasnya. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini