TARAKAN – Tim Patroli Perintis Presisi dari Satuan Samapta Polres Tarakan kembali membuktikan kecepatan dalam menjaga keamanan masyarakat.
Dalam patroli yang digelar Minggu (10/8) malam, seorang pemuda berinisial MC (24) diamankan di kawasan RT 22 Selumit Pantai, Tarakan Tengah. Karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu sekitar pukul 23.30 WITA. Kasat Samapta Polres Tarakan IPTU Imran Tawainella menjelaskan, penangkapan berawal dari patroli rutin di wilayah tersebut. Di mana mereka mendapati dua orang dengan perilaku mencurigakan.
“Kami sedang melaksanakan patroli di wilayah Selumit Pantai dan berpapasan dengan dua orang. Salah satunya tampak panik dan menunjukkan gerakan-gerakan mencurigakan. Diduga mereka berusaha meninggalkan lokasi saat melihat tim patroli kami,” ujarnya, Selasa (12/8).
Merasa situasi tidak biasa, tim segera menghentikan kedua orang tersebut untuk pemeriksaan. Dari hasil penggeledahan, sejumlah barang bukti ditemukan dalam saku pelaku berinisial MC.
“Kami lakukan penggeledahan terhadap yang bersangkutan dan mendapati tiga plastik bening yang kami duga berisi narkotika. Satu plastik biasa dijual seharga Rp500 ribu, sedangkan dua lainnya seharga Rp 100 ribu. Selain itu, ditemukan satu korek api dan uang tunai sebesar Rp115 ribu,” sebutnya.
Pelaku yang diketahui merupakan warga Selumit Pantai diduga baru saja melakukan transaksi narkoba, berdasarkan hasil interogasi awal. Usai penangkapan, pelaku langsung diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Tarakan untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Hasil tes urine terhadap pelaku menunjukkan hasil positif. Bukti dan pelaku sudah kami serahkan ke pihak narkoba,” pungkas Imran.
Penyidik kini masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. Untuk diketahui, wilayah Selumit Pantai atau yang biasa dikenal dengan daerah Timbunan kini berupaya menjadi “Kampung Tematik” atau daerah bebas dari narkoba. Kampung itu kini masih dibenahi oleh Polda Kaltara BNNP Kaltara agar bebas dari narkoba. (kn-2)