DPO Jaringan Malaysia Diburu Polisi

DIMUSNAHKAN: Barang bukti pengungkapan kasus sabu 3 kg dimusnahkan dan disaksikan oleh tersangka RA, Kamis (21/8).

TANJUNG SELOR – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bulungan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram lebih yang diduga berasal dari jaringan internasional Malaysia.

Satu tersangka berinisial R A (33) telah diamankan, sementara seorang pelaku lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) masih diburu. Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh menegaskan, kasus ini tidak mungkin dilakukan seorang diri. Barang bukti berupa tiga bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat total 3.003,03 gram telah diamankan dan dimusnahkan sesuai prosedur.

Baca Juga  54 CPNS Tinggal Tunggu SK Gubernur

“Dari tersangka yang sudah kita amankan, ada pelaku lain yang masih DPO. Kami sudah melakukan pengejaran, termasuk ke wilayah Nunukan. Namun hingga kini belum tertangkap,” ujarnya.

Ia menambahkan, modus peredaran narkoba terus berkembang sehingga diperlukan kewaspadaan bersama. Di tempat yang sama, Kasatresnarkoba Polresta Bulungan AKP Moh Fajri Firmansyah menambahkan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya pergerakan narkotika dari Malaysia.

Tersangka RA diketahui dihubungi oleh seorang DPO berinisial P. Kemudian memintanya untuk memesan sabu kepada A, seorang pengendali jaringan di Malaysia.

Baca Juga  Siapkan Anggaran Rp 681 Miliar hingga 2027 untuk Aliri Listrik di 117 Desa

“Pada 18 Juli lalu, A memberitahu bahwa barang pesanan sudah tiba di Tanjung Selor melalui orang suruhannya. RA lalu menemui kurir tersebut. Setelah dipastikan sabu asli, mereka mengambil barang itu untuk diserahkan kepada P yang juga masih buron,” jelasnya.

Namun, saat keduanya berhenti di Jalan Jambu, Tanjung Selor. Anggota opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyergapan. RA ditangkap saat turun dari sepeda motor, sementara P berhasil melarikan diri.

Hasil pemeriksaan menyebutkan, RA diduga sudah beberapa kali menjadi penghubung antara pemesan di Indonesia dan jaringan Malaysia. Ia dijanjikan bayaran setelah barang diterima oleh P yang saat ini masih dalam pengejaran.

Baca Juga  Petahana 1, DIA KEREN 2

“Posisi terakhir DPO P terlacak di wilayah di Nunukan. Kami bersama tim terus melakukan pengembangan dan pengejaran,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka RA dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini