TANJUNG SELOR – Polresta Bulungan memastikan pria yang diamankan saat terjadinya kebakaran yang di Gang Merudung Jalan Semangka Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Kabupaten Bulungan, bukan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Kepastian ini diperoleh setelah dilakukan pemeriksaan medis terhadap pelaku berinisial KH. Yang diduga sengaja membakar rumah hingga menelan satu korban jiwa, pada Jumat (15/8) pekan lalu.
Menurut Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto diwakili Kasat Reskrim Kompol Irwan, KH telah menjalani pemeriksaan mendalam, termasuk pengecekan rekam medis. Hasilnya, pelaku tidak tercatat memiliki riwayat penyakit kejiwaan.
“Pelaku KH bukan ODGJ. Ia dalam kondisi sadar penuh saat melakukan aksinya. Meski demikian, kami tetap akan berkoordinasi dengan dokter kejiwaan untuk memastikan secara komprehensif,” tegas Irwan, Senin (25/8).
Kebakaran terjadi siang hari, sekitar pukul 12.45 Wita. Api diduga berasal dari dapur rumah KH. Lalu menjalar ke rumah tetangganya, AH. AH yang terjebak di dalam rumah, ditemukan meninggal dunia setelah api berhasil dipadamkan.
Anak korban, NS, yang baru tiba dari Tarakan sekitar pukul 12.30 Wita, mendapati rumah keluarganya sudah hangus terbakar. Ia sempat mencari orang tuanya ke rumah sakit dan puskesmas, namun tidak menemukan.
Belakangan, petugas pemadam memberitahu adanya korban meninggal di lokasi, yang ternyata adalah AH.
Hasil penyelidikan menyebutkan, KH sengaja membakar rumahnya sendiri akibat sakit hati tidak mendapatkan warisan berupa sertifikat tanah. Selain itu, pelaku diduga mengalami tekanan ekonomi lantaran belum memiliki pekerjaan tetap.
“Motif sementara karena pelaku kecewa terkait pembagian warisan dan kondisi ekonomi. Sebelumnya, KH juga pernah mencoba melakukan pembakaran setahun lalu, namun berhasil digagalkan oleh keluarga dan tetangga,” ungkapnya.
Sejumlah barang bukti diamankan dari lokasi kejadian, di antaranya celana milik pelaku dan potongan kayu bekas terbakar. KH kini ditahan di Polresta Bulungan dan dijerat Pasal 187 KUHP tentang tindak pidana pembakaran yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Kasus ini akan kami kawal hingga proses persidangan,” tuturnya. (kn-2)