Gelar Sosialisasi, Imbas Dugaan Keracunan

SOSIALISASI ANTI NARKOBA: Perwakilan karyawan THM dan pemandu lagu diberikan pembekalan terkait bahaya narkotika, Selasa (26/8).

TARAKAN – Terkait dugaan kasus keracunan di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Tarakan, Polres Tarakan bergerak cepat dengan menggelar sosialisasi pencegahan narkotika.

Kegiatan ini menyasar para karyawan dan pemandu lagu dari lima THM yang ada di kota tersebut. Kasat Resnarkoba Polres Tarakan AKP Yudhit Dwi Prasetyo melalui Kanit Sidik Iptu Amiruddin Huzain mengatakan, sosialisasi ini merupakan perintah langsung dari Kapolres Tarakan sebagai tindak lanjut dari insiden yang terjadi di salah satu THM.

“Ini perintah pimpinan, Bapak Kapolres langsung, terkait ada kejadian di THM itu. Makanya diperintahkan untuk mengumpulkan para LC (Lady Companion) dan karyawan tempat hiburan malam seluruh Tarakan. Untuk diberikan sosialisasi tentang bahaya penggunaan narkoba dan sanksi hukumnya,” jelas Amiruddin, Selasa (26/8).

Baca Juga  Penyebab Kebakaran Masih Diselidiki Polisi

Kegiatan yang dihadiri sekitar 50-60 peserta dari lima THM ini dipusatkan di salah satu THM di Kelurahan Kampung Satu Skip, Tarakan Tengah. Dalam sosialisasi tersebut, petugas tidak hanya menjelaskan bahaya narkoba. Tetapi juga membuka sesi tanya jawab terkait sanksi hukum bagi para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Polres Tarakan juga meminta kerja sama dari pihak THM, untuk segera melaporkan jika ada pengunjung yang kedapatan membawa obat-obatan terlarang atau narkotika. Pihak kepolisian juga mengapresiasi beberapa THM yang sudah menerapkan tes urine mandiri kepada karyawannya.

Baca Juga  Jumlah Pengguna QRIS Terus Bertambah

“Ada tanya jawab kan masalah penyalahgunaan narkoba. Ada juga dari beberapa THM biasanya tes urine mandiri. Kalau positif menggunakan obat-obatan, dia langsung di-PHK. Itu kemarin begitu informasinya,” ungkap Amiruddin.

Meski demikian, Amiruddin menegaskan, polisi sewaktu-waktu bisa melakukan tes urine secara acak di THM tanpa pemberitahuan sebelumnya. Terkait anggapan masyarakat bahwa pemakai tidak bisa dipenjara, Amiruddin meluruskan bahwa setiap pengguna yang tertangkap akan diproses hukum terlebih dahulu.

“Saya jelaskan, kalau pengguna memang tergantung. Bisa kita bantu rehab, di Balai Rehabilitasi pemerintah atau swasta. Tapi kalau tertangkap, itu bisa diproses sidik dulu dan proses hukumnya nanti berjalan. Setelah itu baru kita asesmen. Nanti hasil asesmennya rekomendasinya bisa direhabilitasi, baru kita laksanakan rehabilitasi,” tegasnya.

Baca Juga  Diduga Upal Beredar di Tarakan

Amiruddin juga membedakan antara narkotika dengan obat keras. Salah satunya obat jenis Inex itu masuk narkotika golongan I. Untuk jenis Tramadol itu masuk obat keras dan arus ada resep dokter. Ia menambahkan, meskipun seseorang memiliki resep, kepemilikan dalam jumlah besar tetap bisa dicurigai dan diproses hukum sesuai Undang-Undang Kesehatan. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini