TARAKAN – Sidang perkara dugaan penggunaan dokumen palsu dengan terdakwa Muhammad Maksum Indragiri kembali berlanjut.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tarakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan beberapa saksi, termasuk perwakilan dari Kecamatan Tarakan Barat. Berdasarkan keterangan yang disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan (Kejari), Deddy Yuliansyah Rasyid melalui Kepala Seksi Intelijen, Mohammad Rahman, saksi yang dihadirkan antara lain pelapor bernama Sunaryo, mantan Ketua RT 064, perwakilan kelurahan, dan perwakilan kecamatan.
Menurut Rahman, para saksi memberikan keterangan sesuai pengetahuan mereka sehubungan dengan perkara yg disidangkan. JPU berencana menghadirkan saksi lainnya pada pekan depan.
“Kami masih melihat perkembangan setelah pemeriksaan saksi. Hingga saat ini, sudah ada tujuh saksi yang dihadirkan oleh JPU,” singkat Rahman, Jumat (29/8).
Sementara itu, Penasihat Hukum terdakwa, Indrawati, menilai keterangan saksi yang dihadirkan JPU tidak dapat membuktikan dakwaan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Ia menyebut saksi dari Kecamatan Tarakan Barat membawa buku register yang hanya mencatat dokumen dari tahun 1999 ke atas.
“Buku register tahun 80-an tidak ada. Pihak kecamatan menjelaskan pembukuan untuk tahun-tahun tersebut memang hilang, bukan tidak terdaftar,” kata Indrawati.
Menurutnya, pihak kecamatan mengakui pengarsipan mereka tidak rapi. Karena kondisi kantor yang kurang memadai. Indrawati juga mempertanyakan kredibilitas saksi, terutama perwakilan kecamatan dan kelurahan. Yang dianggap tidak memiliki bukti kuat terkait dugaan pemalsuan.
“Mereka tidak bisa membuktikan apa-apa. Keterangan mereka tidak bisa diterima, makanya kami keberatan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti kesaksian mantan Ketua RT yang menyebut dirinya tidak pernah dilibatkan atau diberitahu terkait kegiatan yang diklaim ada di lokasi lahan sengketa.
“Ketua RT mengakui tidak pernah dilibatkan dan tidak tahu-menahu. Ini menunjukkan adanya sesuatu yang janggal,” tutur Indrawati.
Diberitakan sebelumnya, kasus Maksum awalnya mencuat di media sosial. Sebagain beranggapan terdakwa merupaka korban kriminalisasi oleh aparat penegak hukum. Namun dari aparat penegak hukum menyatakan kasus ini murni tindak pidana dugaan pemalsuan dokumen surat pernyataan kepemilikan tanah. (kn-2)