Kasus Tanah Tarakan Penuh Kejanggalan

DISKUSI RUSAK HUKUM: LBH Hantam diskusi bersama masyarakat terkait masa hukum pidana terkait pertanahan di Tarakan yang dinilai tidak konsisten, Jumat (29/8).

TARAKAN – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Hantam menyoroti maraknya masalah hukum pidana terkait pertanahan di Tarakan yang dinilai tidak konsisten.

Dalam diskusi bertajuk “Rusak Hukum,” Ketua LBH Hantam, Alif Putra Pratama, mengungkapkan adanya praktik standar ganda oleh aparat penegak hukum. Terutama dalam kasus yang melibatkan masyarakat biasa dan pengusaha.

Menurut Alif, LBH Hantam menemukan kendala dalam penegakan hukum di lapangan, terutama pada perkara pidana yang objeknya adalah tanah.

“Tarakan ini lahannya sempit, orangnya banyak. Sehingga pasti dampak sosial dan permasalahan hukum pasti ada,” jelasnya.

Alif menyoroti kasus pidana pertanahan yang sedang berjalan, seperti kasus Haji Muhammad Maksum. Meskipun tidak mengintervensi substansi perkara, LBH Hantam mengkaji secara prosedural tahapan penyidikan dan penuntutan.

Baca Juga  Caleg Tarakan Tak Penuhi Unsur Pidana, Perkara pun Dihentikan

“Kita tidak intervensi, kita tidak mau komen dulu. Sebelum ada putusan pengadilan. Tapi kita bicara proses dari penyelidikan sampai penuntutannya,” kata Alif.

Ia juga mengungkapkan pengalaman LBH Hantam dalam mendampingi kasus serupa. Menurutnya, aparat penegak hukum seringkali meminta korban yang melaporkan dugaan surat palsu dan penyerobotan lahan, untuk menghadirkan surat asli yang diduga palsu.

“Ini kan mustahil kita lakukan. Karena kita tidak punya kewenangan untuk mengambil paksa dari seseorang,” tegasnya.

Jika terlapor tidak menyerahkan surat tersebut, kasus biasanya langsung dihentikan dengan surat penghentian penyidikan (SP3) atau tidak dilanjutkan penyelidikannya. Kondisi ini sangat berbeda dengan kasus yang melibatkan perusahaan atau pengusaha besar. Di mana penyidik dapat langsung melakukan penyitaan dan penggeledahan.

Baca Juga  939 Orang Belum Masuk Daftar Pemilih

“Itu jarang terjadi di tingkat masyarakat umum. Jarang, bahkan saya bilang belum ada lah. Yang ada tapi untuk kalangan pengusaha saja semua yang dilakukan upaya paksa,” ungkapnya.

LBH Hantam berharap ke depannya, penyidik dan kejaksaan lebih teliti dan tidak menerapkan standar ganda. Jika sebuah kasus dianggap perkara perdata dan di-SP3, praktik yang sama seharusnya juga diterapkan pada semua kasus. Begitu pula sebaliknya, jika kasus bisa naik ke tahap penyidikan. Maka semua kasus dengan dugaan serupa harus diperlakukan sama, terlepas dari status sosial pelapornya.

Senada dengan LBH Hantam, akademisi dari Universitas Borneo Tarakan (UBT), Mummadadah juga melontarkan kritik pedas. Ia menilai ada oknum di Polres dan Kejaksaan yang menerapkan standar ganda. Terutama bagi pihak yang memiliki modal kuat.

Baca Juga  Tiga Peserta PPPK Absen

Menurut Mummadadah, pernyataan aparat penegak hukum hanyalah teori yang tidak sesuai dengan praktik di lapangan. Ia mengaku memiliki data kasus serupa yang tidak diproses. Karena tidak mendapat perhatian publik, berbeda dengan kasus yang viral.

“Orang tanpa modal sering kali perkaranya dihentikan, bahkan ada yang langsung ditetapkan sebagai tersangka. Sementara kasus serupa milik orang berpengaruh bisa naik ke proses hukum,” ujar Mummadadah.

Ia mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan perbaikan dan mengganti oknum-oknum yang merusak integritas penegakan hukum.

“Praktik semacam ini memperlihatkan adanya permainan kasar dalam penegakan hukum,” pungkasnya. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini