TANJUNG SELOR – Dalam mempersiapkan tahapan pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulungan telah melaksanakan sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 serta persyaratan pencalonan.
KPU menekankan pentingnya pemahaman mengenai tahapan pencalonan dan persyaratan bagi calon perseorangan. “Kami berupaya memberikan informasi sejak dini kepada masyarakat. Khususnya terkait dukungan persyaratan bakal calon yang melalui jalur perseorangan atau independen,” terang Ketua KPU Bulungan Mahdi E Paokuma, Jumat (3/5).
Menurutnya, sosialisasi ini sangat krusial mengingat penyerahan dukungan persorangan akan dibuka pada bulan ini. Namun, hingga saat ini belum ada konsultasi resmi yang dilakukan masyarakatuntuk pencalonan. KPU Bulungan telah mengumumkan mulai 8 Mei, masyarakat dapat membuat akun untuk proses pencalonan melalui jalur perseorangan.
Syarat dukungan persorangan ditetapkan sebesar 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) di minggu terakhir, yang berjumlah 112.128. Sehingga jumlah dukungan yang diperlukan sebanyak 11.213 jiwa. Dukungan harus tersebar di lebih dari 50 persen kecamatan di Kabupaten Bulungan. Berarti minimal dukungan harus 6 kecamatan,” jelasnya.
“Ketetapan persentase 10 persen ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan PKPU Nomor 3 Tahun 2017,” tuturnya. Jika hingga 12 Mei tidak ada pendaftar, maka KPU menganggap tidak ada bakal calon perseorangan yang maju di Pilkada Bulungan mendatang dan tidak akan ada perpanjangan masa pendaftaran.
Calon perseorangan yang mendaftar diharuskan mengupload dukungan KTP melalui sistem informasi pencalonan (Silon) dan menyerahkan dokumen fisik B1 KWK serta B2 Rekap.
“Setelah penyerahan, akan dilakukan verifikasi administrasi sebelum melanjutkan ke tahapan verifikasi,” imbuhnya. KPU Bulungan mengharapkan partisipasi aktif dari masyarakat, untuk menggunakan hak pilih dalam Pilkada mendatang. (kn-2)