Tiga Terdakwa Kasus Sabu 74 Kg, Dapat Pengurangan Hukuman

HUKUMAN BERKURANG: Tiga terdakwa sabu 74 kg saat mendengar pembacaan putusan di PN Tarakan.

TARAKAN – Kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 74 kilogram memasuki babak baru, setelah Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Utara menjatuhkan putusan banding yang mengubah hukuman para terdakwa.

Putusan yang dikeluarkan pada 27 Agustus lalu itu, meringankan vonis tiga terdakwa utama. Yakni Ari Wibowo Tanjung, Widi Pranata dan Daniel Kawihing alias Daniel Costa. Ari Wibowo dan Widi Pranata, yang sebelumnya divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, kini mendapatkan keringanan hukuman.

Berdasarkan putusan banding, Ari Wibowo dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara 18 tahun serta denda Rp 1 miliar. Sementara itu, Widi Pranata yang juga dinyatakan bersalah atas dakwaan yang sama, vonisnya diubah menjadi 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Putusan banding ini mempertimbangkan permohonan dari penasihat hukum kedua terdakwa.

Baca Juga  Polda Kaltara Musnahkan 74 Kg Sabu, Selamatkan 740 Ribu Jiwa

Sementara itu, terdakwa Daniel Costa yang semula divonis 20 tahun penjara oleh PN Tarakan. Kini hukumannya dikurangi menjadi 15 tahun penjara. Sama seperti terdakwa lainnya, Daniel juga dijatuhi hukuman denda Rp 1 miliar.

“Dalam amar putusan, majelis hakim menetapkan agar masa penahanan para terdakwa dikurangkan dari masa hukuman yang dijatuhkan. Selain itu, barang bukti seperti mobil dan telepon genggam yang berkaitan dengan Daniel Costa dirampas untuk negara,” bunyi amar putusan dalam SIPP PN Tarakan.

Baca Juga  Shelly Cahyani Dherisca Peluang Raih Emas 

Majelis hakim dalam putusan tersebut juga menyebutkan bahwa sebagian besar barang bukti narkotika seberat total 74 kilogram telah dimusnahkan oleh Ditresnarkoba Polda Kalimantan Utara pada 5 Desember 2024 lalu.

“Ada 35 bungkus plastik besar merk teh Cina GUANYINWANG berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 35.527,70 gram dan 39 bungkus dengan total berat netto 39.463,51 gram telah dimusnahkan. Total sisa netto yang dijadikan barang bukti hanya 37 gram,” bunyi kutipan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tarakan.

Baca Juga  Kaltara Mesti jadi Pusat Gagasan

Diketahui, Ketua majelis hakim dalam perkara banding ini adalah Dr. Alfon, S.H., M.H., dengan hakim anggota Hj. Rosmawati, S.H., M.H. dan Mangapul Manalu, S.H., M.H. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini