Penolakan Program Transmigrasi Harus Ada Solusi

PENOLAKAN: Masyarakat saat lakukan aksi penolakan terhadap transmigrasi di halaman kantor Gubernur Kaltara, beberapa waktu lalu.

TANJUNG SELOR – Polemik terkait program transmigrasi di Kalimantan Utara (Kaltara) kembali mencuat setelah muncul aksi penolakan dari sejumlah pihak.

Kebijakan transmigrasi sepenuhnya merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. Namun ia menilai, penolakan secara total justru bisa merugikan daerah.

Menurut Ketua DPRD Kaltara Achmad Djufrie, penolakan transmigrasi memang sah-sah saja jika mempertimbangkan aspirasi masyarakat. Namun ia menekankan perlunya solusi yang lebih realistis, agar daerah tetap mendapatkan manfaat dari program tersebut.

“Kalau ditolak ya boleh, itu kan bagian dari sikap masyarakat. Tapi harus dipahami, transmigrasi ini kebijakan Pemerintah Pusat. Kalau kita menolak, pusat juga tidak keberatan. Hanya saja konsekuensinya, anggaran tidak akan turun ke daerah kita,” ujarnya, Selasa (2/9) lalu.

Baca Juga  Beras SPHP Rusak Bisa Dikembalikan ke Bulog

Ia mengusulkan agar pemerintah daerah tidak serta-merta menolak seluruh program transmigrasi. Ia menyarankan adanya mekanisme pembagian kuota antara warga lokal dan transmigran dari luar daerah.

“Tidak harus ditolak semua. Misalnya kita atur 10 persen untuk transmigran luar, sisanya bisa diberikan kepada warga lokal. Yang penting anggaran tetap turun ke daerah sehingga ada perputaran ekonomi di sini,” jelasnya.

Baca Juga  Jika Tak Ikuti Instruksi Partai, Bersiap di PAW dan Dipecat

Usulan tersebut, lanjut Djufrie, bisa menjadi jalan tengah agar kepentingan masyarakat lokal tetap terakomodasi. Tanpa harus kehilangan dukungan anggaran dari Pemerintah Pusat.

Ia menegaskan bahwa keputusan akhir terkait program transmigrasi berada di tangan kementerian terkait. Bukan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.

“Kami di daerah hanya sebatas memberikan usulan dan menyampaikan aspirasi masyarakat. Semua kewenangannya ada di kementerian, bukan di provinsi,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyinggung keberadaan sekitar 55 kepala keluarga (KK) yang masih tersisa di lokasi transmigrasi SP10. Ia menjelaskan, urusan tersebut merupakan kewenangan kabupaten dan belum masuk ke ranah pemerintah provinsi.

Baca Juga  4 Pelamar PPPK Dinyatakan Gugur

Ke depan diperlukan evaluasi menyeluruh dan dialog terbuka dengan masyarakat sebelum mengambil keputusan. Menurutnya, transmigrasi harus dipandang dari dua sisi. Yakni potensi manfaat ekonomi sekaligus dampak sosial yang mungkin timbul.

“Jangan sampai karena penolakan total, daerah justru kehilangan kesempatan untuk mendapatkan perputaran anggaran. Yang terpenting, kebijakan harus tetap mengakomodasi kepentingan masyarakat lokal,” tutupnya. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini