TARAKAN – Laporan yang dilayangkan oleh Aliansi Masyarakat Adat Asli Kalimantan Utara (AMAKU) terkait dugaan maladministrasi dalam seleksi Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kalimantan Utara (Kaltara), belum bisa diproses Ombudsman RI Perwakilan Kaltara.
Pihak Ombudsman menyarankan AMAKU untuk melengkapi kembali berkas aduan, khususnya terkait syarat formal. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kaltara Maria Ulfah menjelaskan, telah menerima laporan dari AMAKU, seperti yang juga dipublikasikan di media sosial. Namun, Ombudsman belum dapat menindaklanjuti karena syarat formal laporan belum terpenuhi.
“Kami meminta mereka untuk memenuhi kelengkapan syarat formal terlebih dahulu. Ada persyaratan yang belum lengkap,” katanya, Kamis (4/9).
Menurutnya, syarat formal tersebut berkaitan dengan legal standing pelapor. Yaitu kedudukan pelapor sebagai korban atau kuasa korban, serta bukti laporan sudah disampaikan kepada pihak terkait.
“Kami belum bisa meneruskan ke tahap berikutnya karena persyaratan formal dan materialnya harus terpenuhi dulu,” tegas Maria.
Maria menambahkan, Ombudsman akan menindaklanjuti laporan jika semua syarat sudah terpenuhi. Terkait dugaan kejanggalan dalam seleksi, ia menegaskan bahwa setiap penyelenggaraan pelayanan publik harus mengedepankan asas akuntabilitas dan transparansi.
“Laporan ke Ombudsman itu sifatnya dugaan. Kami belum bisa melakukan pemeriksaan karena syarat laporan belum terpenuhi,” ujarnya.
Maria juga memastikan bahwa jika nantinya ditemukan kejanggalan atau maladministrasi. Pihaknya akan menyampaikan hasilnya secara transparan kepada pelapor maupun terlapor, sesuai mekanisme yang berlaku di Ombudsman.
Sebelumnya, Ketua AMAKU Agustinus Amos menyatakan, pihaknya melaporkan dugaan kejanggalan dalam proses seleksi Sekprov kepada Ombudsman. Karena dinilai adanya beberapa kejanggalan yang dilakukan oleh Panitia Seleksi (Pansel) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Utara. AMAKU berharap Ombudsman dapat menindaklanjuti laporan ini secara objektif dan transparan. (kn-2)