TANJUNG SELOR – Upaya pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kota Tanjung Selor yang menjadi ibu kota Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) kembali mengemuka.
Namun, hingga kini langkah tersebut masih terkendala syarat administrasi yang belum terpenuhi. Ketua Presidium DOB Kota Tanjung Selor Achmad Djufrie mengungkapkan, sejumlah persyaratan utama sebenarnya telah dikantongi.
Rekomendasi dari Bupati Bulungan, DPRD Bulungan, hingga Gubernur Kaltara sudah ada. Hanya saja, syarat teknis mengenai jumlah kecamatan masih menjadi hambatan.
“Kalau pembentukan kabupaten minimal lima kecamatan. Sementara untuk kota cukup empat kecamatan. Saat ini Tanjung Selor baru memiliki satu kecamatan. Untuk bisa menambah, tentu harus dimulai dari pemekaran kelurahan,” jelasnya, Minggu (7/9).
Ia menekankan, satu kecamatan minimal harus memiliki tiga kelurahan. Dengan demikian, semakin banyak kelurahan dibentuk, semakin besar peluang pemekaran kecamatan.
“Kalau satu kecamatan terbentuk dari tiga kelurahan, maka dengan penambahan kelurahan baru bisa membuka jalan terbentuknya kecamatan tambahan,” ungkapnya.
Meski demikian, proses pemekaran wilayah juga terhambat moratorium DOB yang diberlakukan Pemerintah Pusat sejak masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan dilanjutkan pada era Presiden Joko Widodo. Hingga kini, tercatat ada 341 usulan DOB yang menunggu keputusan Pemerintah Pusat.
“Kalaupun moratorium dibuka, kita tetap belum bisa ikut serta kalau syarat administrasi tidak lengkap. Karena itu, kami mendorong agar Bupati Bulungan segera melakukan pemekaran kelurahan sebagai langkah awal,” tegasnya.
Menurutnya, jika kendala anggaran menjadi hambatan, pemerintah provinsi maupun DPRD dapat ikut memberikan dukungan. Namun sampai sekarang, satu pun kelurahan baru belum terbentuk di Tanjung Selor.
Dikonfirmasi terpisah, Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang menegaskan, pemerintah provinsi terus mendorong percepatan pembentukan Kota Tanjung Selor. Ia menilai, sebagai ibu kota provinsi yang sudah berusia 13 tahun, status Tanjung Selor yang masih kecamatan tidak ideal.
“Syarat kota minimal empat kecamatan, sementara kita baru punya satu. Saya sudah mendorong Bupati Bulungan agar segera menambah tiga kecamatan lagi. Kalau ada kendala, bisa kita bantu bersama,” kata Zainal.
Menurut Zainal, keberadaan sejumlah institusi strategis di Tanjung Selor, seperti Komando Resort Militer (Korem) dan institusi pertahanan lainnya, menjadi bukti bahwa daerah ini sudah selayaknya berstatus kota.
Selain itu, pihaknya juga terus menjalin komunikasi dengan pemerintah pusat dan DPR RI agar moratorium pemekaran wilayah bisa segera dibuka, khususnya untuk Kalimantan Utara.
“Provinsi ini sudah berusia 13 tahun, tapi ibu kotanya masih berstatus kecamatan. Tentu tidak ideal. Kami berharap Pemerintah Pusat memberi prioritas bagi Kalimantan Utara,” pungkasnya. (kn-2)