Dugaan Pencemaran Limbah di Tarakan Tuai Sorotan

KLARIFIKASI: DPRD Tarakan memanggil PT PRI dan DLH Tarakan terkait dugaan pencemaran limbah, Senin (15/9).

TARAKAN – Dugaan pencemaran limbah oleh PT Phoenix Resources International (PRI) menjadi sorotan. DPRD Tarakan memanggil pihak perusahaan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tarakan untuk meminta klarifikasi, Senin (15/9).

Pertemuan ini digelar setelah adanya laporan bahwa sampel limbah PT PRI melebihi baku mutu pada Maret dan April lalu. Humas PT PRI Eko Wahyudi mengakui, hasil uji sampel pada periode tersebut memang di atas ambang batas normal. Namun, ia mengklaim perusahaannya telah melakukan perbaikan.

“Pada saat itu kan kita masih dalam tahap uji coba (commissioning). Setelah mendapat sanksi administratif, kita terus melakukan perbaikan. Hasil uji tiga bulan terakhir, mulai Mei hingga Juli, sudah di bawah baku mutu,” jelas Eko.

Baca Juga  Polisi Periksa Pemasok Kecurangan Minyakita

Ia juga menyayangkan adanya pemberitaan yang menurutnya terlalu cepat menyimpulkan. “Kami kaget kenapa beritanya langsung jadi begini. Padahal kami sudah lapor ke Kementerian dan hasilnya sudah jauh lebih baik,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala DLH Kota Tarakan, Andry Rawung membenarkan, laporan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan PT PRI sempat melebihi baku mutu pada Maret dan April.

Namun, ia juga mengonfirmasi laporan terbaru yang mereka terima melalui sistem Sistem Informasi Pelaporan Elektronik Lingkungan Hidup (SIMPEL) menunjukkan perbaikan.

“Kami juga dengar bersama (saat RDP), laporan dari KPRI yang selama ini di-upload ke aplikasi SIMPEL sudah sesuai dengan baku mutu yang ada,” kata Andry.

Baca Juga  Tekan Biaya Sewa Kantor

Ia juga menambahkan, DLH Kota Tarakan memiliki keterbatasan wewenang. Pengawasan langsung berada di bawah KLHK.

“Kami hanya bisa akses data yang dilaporkan oleh KPRI. Namun, kalau ada laporan dari masyarakat, kami akan langsung turun ke lapangan untuk verifikasi dan mengumpulkan data. Lalu hasilnya tetap kami laporkan ke Kementerian,” jelasnya.

Namun ia berjanji akan lebih terbuka terkait data. Ia beralasan, sebelumnya ada batasan wewenang yang membuat DLH tidak bisa merilis data seenaknya. Di tempat yang sama, Ketua Komisi I DPRD Tarakan Adyansa, menegaskan bahwa dampak limbah tidak bisa dianggap remeh.

Menurutnya, kerusakan yang ditimbulkan akan terjadi secara bertahap dan berdampak fatal dalam jangka panjang.

Baca Juga  Penduduk Kaltara Bertambah 7.460 Jiwa

“Limbah ini tidak langsung membunuh. Dia berproses. Kalau tidak kita batasi dan antisipasi, lima sampai sepuluh tahun ke depan, dampaknya akan sangat terasa,” tegas Adyansa.

Ia menyoroti budidaya rumput laut yang merupakan mata pencaharian utama warga. Adyansa meminta agar ke depannya setiap pengambilan sampel limbah dilakukan secara transparan dan melibatkan DLH Kota Tarakan.

“Kalau tidak dijaga, lima sampai sepuluh tahun ke depan, dipastikan tidak ada pertumbuhan rumput laut. Itu akan merusak sektor ekonomi penting di Tarakan. Kalau ada apa-apa, biar cepat di-backup. Karena kalau ada masalah, kota yang diserang duluan,” tutupnya. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini