TARAKAN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, Long Peng, pada Juli 2025 lalu.
Deportasi ini dilakukan setelah Long Peng terbukti melanggar aturan keimigrasian dengan tinggal melebihi batas waktu yang diizinkan atau overstay. Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Eko Prasetyo Wahyu Wibowo menjelaskan, Long Peng awalnya masuk ke Indonesia dengan izin tinggal kurang dari 60 hari. Setelah masa berlaku izinnya habis, ia tidak segera meninggalkan wilayah Indonesia.
“Yang bersangkutan tinggal di Indonesia melebihi batas izin tinggal yang diberikan. Karena tidak sanggup membayar denda overstay, kami kenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan sudah dipulangkan ke negara asalnya,” ungkap Eko, Kamis (18/9).
Eko menyebut, pelanggaran yang dilakukan Long Peng merupakan pelanggaran administratif yang ditangani sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain itu, Kantor Imigrasi Tarakan terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayahnya. Hal ini dilakukan dengan menggelar operasi pengawasan rutin di titik-titik yang rawan menjadi tempat tinggal WNA ilegal.
“Kami juga intensif melakukan sosialisasi kepada pemilik hotel dan penginapan. Agar rutin melaporkan keberadaan tamu asing melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA),” tambahnya, merujuk pada amanat Pasal 72 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.
Eko mengimbau masyarakat dan pelaku usaha akomodasi untuk proaktif bekerjasama dengan pihak Imigrasi. Demi mencegah pelanggaran keimigrasian di wilayah Tarakan.
“Pelaporan keberadaan orang asing itu penting. Karena bisa membantu kami dalam pengawasan dan penindakan jika ditemukan pelanggaran,” tutupnya. (kn-2)