TANJUNG SELOR – Rencana pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) masih dalam tahap proses.
Hal itu disampaikan Asisten Bidang Administrasi Umum Setprov Kaltara, Pollymaart Sijabat, yang memastikan pemerintah daerah tetap berkomitmen menjalankan kebijakan sesuai aturan dan kondisi keuangan yang ada.
“Mungkin dalam waktu dekat. Prosesnya masih berjalan di BKN (Badan Kepegawaian Negara). Prinsipnya, kita tidak ingin gegabah, tapi semua tetap mengacu pada regulasi,” jelasnya, Jumat (19/9).
Menurutnya, salah satu kendala yang menjadi pertimbangan adalah soal ketersediaan anggaran daerah. Berbeda dengan pegawai tetap, PPPK paruh waktu memiliki mekanisme pembiayaan tersendiri yang harus diakomodasi dalam struktur keuangan daerah.
“Makanya kita harus realistis. Anggaran menjadi pertimbangan penting, karena jangan sampai keputusan yang diambil justru membebani daerah. Tapi masyarakat tidak perlu khawatir, Gubernur terus menyikapi hal ini secara positif,” ungkapnya.
Ia menegaskan, pemerintah tidak pernah menutup mata terhadap kebutuhan tenaga kerja tambahan, khususnya PPPK. Bahkan, sebelumnya Pemprov Kaltara telah menyerap sekitar 1.400 formasi PPPK. Namun untuk pengangkatan paruh waktu, masih perlu kajian matang.
Selain itu, ia menyinggung pentingnya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar pembiayaan program dan belanja pegawai bisa lebih seimbang. Sejumlah potensi pajak baru sedang digali, termasuk dari sektor minyak, gas, hingga industri.
“Kita sedang melirik potensi-potensi penerimaan. Misalnya pajak bahan bakar, mestinya dibongkar di daerah kita, agar masuk sebagai penerimaan. Itu sedang kita bahas bersama tim,” jelasnya.
Ia berharap, masyarakat bisa bersabar menunggu hasil final dari proses di BKN. Pemprov Kaltara, kata dia, tetap berkomitmen memberikan yang terbaik bagi pegawai maupun masyarakat luas.
“Intinya, jangan khawatir. Proses tetap berjalan. Kalau semua sesuai aturan dan kondisi keuangan memungkinkan, pengangkatan PPPK paruh waktu bisa segera terealisasi,” tutupnya. (kn-2)