TARAKAN – Kantor Imigrasi Kelas II Kota Tarakan dan Kementerian Agama (Kemenag) Tarakan berkolaborasi dalam layanan paspor simpatik, untuk calon jemaah haji (CJH).
Layanan khusus ini memungkinkan para CJH mengurus paspor di luar jam kerja, tepatnya pada Sabtu (20/9) untuk memastikan seluruh proses berjalan lancar. Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Tarakan Asmawan menyampaikan apresiasi atas kolaborasi ini.
Sebanyak 116 dari 150 CJH dijadwalkan mengurus paspor. Sebagian besar, sekitar 80 persen merupakan pengurusan paspor baru, sementara 26 orang lainnya sudah memiliki paspor. Baik karena sudah pernah umrah maupun bepergian ke luar negeri.
Asmawan menyebut sejauh ini tidak ada kendala berarti. Meskipun ada perbedaan nama atau ejaan, misalnya dari Rahmat menjadi Rahmatang.
Tim Kemenag akan memperbarui data untuk memastikan nama di paspor sesuai data di Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat). Hal ini penting agar tidak ada masalah saat verifikasi biometrik di Arab Saudi.
“Setelah pembuatan paspor, minggu depan akan ada sesi foto. Lalu, awal Oktober kami akan memulai senam dan di bulan November, manasik haji sudah bisa dilaksanakan,” tutur Asmawan.
Proses penerbitan paspor akan dilakukan secara kolektif dan diserahkan kepada Kemenag. Untuk kemudian didistribusikan kepada masing-masing jemaah.
Kepala Subseksi Izin Tinggal Keimigrasian, Imigrasi Tarakan, Aris Widodo menjelaskan, layanan paspor simpatik merupakan program layanan di luar hari kerja yang bersifat eventual. Biasanya atas permintaan kelompok atau instansi tertentu.
“Ini adalah salah satu program layanan jemput bola dari Direktorat Jenderal Imigrasi. Hari ini, kami melayani permintaan dari Kemenag Tarakan untuk CJH mereka,” kata Aris.
Menurutnya, layanan ini dapat diberikan untuk kelompok dengan minimal 50 pemohon. Permintaan dapat diajukan melalui surat resmi kepada Kantor Imigrasi. “Prosesnya sama seperti biasa. Setelah permohonan disetujui, kami akan jadwalkan pelaksanaannya,” imbuhnya.
Untuk biaya, Aris menegaskan Imigrasi Tarakan sudah menerapkan layanan paspor elektronik 100 persen sejak 1 Juli 2025. Biaya paspor elektronik Rp 650 ribu masa berlaku 5 tahun dan Rp 950 ribu untuk 10 tahun. (kn-2)