Diduga WNA Tiongkok Terlibat Perkara TPPO

UNGKAP TPPO: Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan perlihatkan barang bukti yang diamankan dari perkara TPPO, Sabtu (20/9) lalu.

TARAKAN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan berhasil mengungkap dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pelanggaran keimigrasian di Pelabuhan Laut Malundung, Tarakan.

Dalam kasus ini, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok, CK (46), yang memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebagai investor. Diamankan karena diduga merekrut empat Warga Negara Indonesia (WNI) untuk bekerja secara ilegal di Tawau, Malaysia.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi dan Pemasyarakatan Kalimantan Timur-Kalimantan Utara Syahrioma Delavino menyebut, pengungkapan kasus ini sebagai bukti nyata pengawasan dan penegakan hukum di wilayah perbatasan.

Baca Juga  625 Kendaraan Terjaring P2KB

“Kasus ini menunjukkan komitmen kami dalam mencegah TPPO dan TPPN. Sejalan dengan arahan Menteri Imigrasi,” ujar Syahrioma.

Ia menjelaskan, CK menanggung seluruh biaya dan memfasilitasi kebutuhan administrasi para korban, termasuk paspor hingga keberangkatan. Di tempat yang sama, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan Muhamad Sungeb menjelaskan, kronologi penangkapan yang terjadi pada Rabu, 18 September 2025.

Sekitar pukul 08.00 Wita, petugas curiga terhadap keberangkatan lima orang, terdiri dari empat WNI berinisial AI (35), B (48), JR (33) dan RH (44) dan satu WNA, menggunakan KM Kaltara Express tujuan Tawau, Malaysia.

Baca Juga  Kilat Santer Dipasangkan dengan Syarwani

“Penundaan keberangkatan segera dilakukan,” jelasnya.

Setelah pemeriksaan mendalam, petugas menemukan indikasi kuat bahwa WNI tersebut akan dikirim untuk bekerja secara ilegal di Malaysia. CK diduga menyalahgunakan izin tinggalnya, melanggar Pasal 122 UU Keimigrasian, serta terlibat dalam TPPO sesuai UU Nomor 21 Tahun 2007.

Kasubsi Penindakan Keimigrasian Eko Prasetyo menambahkan, CK awalnya datang ke Sumenep, Madura. Dengan modus sebagai broker atau pembeli hasil laut. Melalui seorang penghubung berinisial RA, CK mengumpulkan para calon korban di Sumenep dan menjanjikan mereka pekerjaan sebagai nelayan di Tawau.

Baca Juga  Rekrutmen CASN dan PPPK Tahun Ini

“Semua biaya ditanggung oleh CK. Paspor para WNI juga baru dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Tanjung Perak Surabaya. Sementara CK memegang paspor dari Jakarta Pusat,” ungkap Eko.

Adapun korban yang berhasil diselamatkan berasal dari berbagai daerah, yaitu Sumenep, Bangka Belitung, Jawa Timur, dan Jakarta Utara. Saat ini, pihak Imigrasi terus melakukan pemeriksaan mendalam untuk mencari bukti tambahan. Kemungkinan adanya korban dan tersangka lain masih terus diselidiki. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini